Sidang Lanjutan Tanimbar Energi, Sejumlah Kejanggalan Terungkap, Jaksa Tuntut Petrus Fatlolon Gunakan Data Identitas Mantan Karyawan Bank

Hukrim35 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Sidang dugaan Korupsi BUMD Tanimbar Energi Kembali di gelar di pengadilan Negeri Ambon dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi).

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang yang digelar Rabu (22/04/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Provinsi Maluku ternyata melakukan kekeliruan fatal dalam dokumen Surat Tuntutan dengan mencantumkan Identitas Terdakwa yang sama sekali berbeda dengan identitas asli Petrus Fatlolon.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Jaksa menyebut subjek hukum yang dituntut adalah seorang pemuda lahir di Lamongan tanggal 04 Juli 1991 (31 tahun) beralamat di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kab. Malang, beragama Islam, dan merupakan mantan karyawan BUMN (BRI). Padahal, terdakwa adalah Petrus Fatlolon, lahir di Ambon 16 Agustus 1967 berusia 58 tahun, memasuki 59 tahun beragama Katholik, beralamat di Desa Sifnana, Kec Tanimbar Selatan, Kab Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku, pekerjaan mantan Bupati Kepulawan Tanimbar periode 2017-2022,

Tim Advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin oleh Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyebut hal ini merupakan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh jaksa Penuntut umum

“Ini kesalahan yang sangat Fatal bagi institusi penegak hukum. Jaksa menuntut seseorang delapan (8) tahun penjara, tapi mereka sendiri tidak tahu siapa yang sebenarnya mereka tuntut. Petrus Fatlolon adalah tokoh Tanimbar, mantan pejabat publik, bukan pemuda dari Lamongan – Malang. Jika identitas subjek hukumnya saja tertukar, maka secara otomatis tuntutan ini CACAT FORMIL dan Batal Demi Hukum,” ujar tim dalam pembacaan pembelaannya, di Pengadilan Negeri Ambon .

Selai kejanggalan identitas dalam sidang pembelaann yersebut juga didapati sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam fakta persidangan yang terbaca dalam pledoi.

Tim Pengacara juga membongkar upaya manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia istilahkan dengan “BAP Excelso”.

“Fakta persidangan membuktikan penyidik melakukan pemeriksaan saksi di kedai kopi (Excelso Ambon), namun memanipulasi keterangan dalam BAP seolah dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ditambahkan lagi, urusan administrasi penyidikan yang amburadul, di mana terdapat surat tugas ahli yang baru terbit setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ungkap tim.

Lebih jauh tim penasehat hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti surat yang diajukan Jaksa di persidangan. Sebagian dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi, JPU tak mampu menunjukkan dokumen asli.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Advokat Dr. Fahri Bachmid dan tim menilai dakwaan terhadap Petrus Fatlolon adalah sebuah “Imajinasi Hukum” yang dipaksanan untuk melakukan kriminalisasi kebijakan Kepala Daerah. Terlebih, fakta persidangan membuktikan Tidak Ada Aliran Dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi kliennya Petrus Fatlalon. .

“Kami meminta Majelis Hakim untuk bertindak objektif melihat kenyataan ini. Keadilan tidak boleh ditegakkan di atas landasan manipulasi dan kecerobohan. Kami memohon agar Majelis Hakim mrmbebaskan Petrus Fatlolon dari segala tuduhan, mengeluarkan beliau dari tahanan, serta merehabilitasi nama baiknya secara penuh,”

Sidang berlangsung Sejak sore hingga malam hari. Dipimpin oleh Martha Maitimu Sebagai Hakim Ketua dudampingi dua hakim kainnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *