Hari Senin Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi Pemerintah Provinsi Maluku & Stakeholders

Parlemen22 views

Hari Senin Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi Pemerintah Provinsi Maluk

Demokrasi Maluku ; Anggota Komisi VIII DPR RI, yang juga anggota Pansus RUU Kepulawan Alimudin Kolatlena mengungkapkan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku pada Senin, 20 Juli 2026, dalam rangka menghimpun berbagai masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Hal tersebut disampaikan Ali Kolatlena saat diwawancarai usai menghadiri pelantikan dan rapat kerja Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon di Gedung Ashari, Ambon, Jumat (17/07/2026).

Menurutnya,pada 20 Juli nanti Pansus DPR RI akan berkunjung ke Provinsi Maluku dalam kunjungan tersebut Pansus DPR RI akan menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten/kota, kalangan akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.

Kami akan rapat bersama pemerintah daerah, akademisi, dan stakeholder untuk meminta masukan terhadap substansi materi yang akan dimasukkan dalam RUU Daerah Kepulauan,” ujar Kolatlena.

Ia menjelaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah-daerah kepulauan, termasuk Maluku yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografisnya.

Perjuangan masyarakat di daerah kepulauan sudah berlangsung sangat lama dan telah melewati beberapa periode kepemimpinan

Kolatlena berharap proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan pada periode ini hingga disahkan menjadi undang-undang.

Lanjutnya, pada pemerintahan saat ini ada kemauan baik dari pemerintah pusat bersama DPR RI untuk mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang,” tegasnya.

Kehadiran regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan, pemerataan kesejahteraan, serta penguatan kebijakan afirmatif bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia, khususnya Provinsi Maluku.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan konstruktif agar RUU tersebut mampu mengakomodasi kepentingan daerah secara komprehensif dan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan.” katanya . (ULN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *