Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan dan Penebangan Pohon, Kades Nuruwe Dilaporkan Ke Kepolisian Resort SBB

Hukrim388 views
Link Banner

Piru-Demokrasi Maluku : Diduga menyerobot lahan warga tanpa ijin, Kepala Desa Nuruwe, Simon Matital dilaporkan oleh Pemilik Lahan , Maria Matahelemual SH ke SPKT Polres SBB , Jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru, Pada Selasa, (12/4/2022).

Saat ditemui di Mapolres SBB, Matahelemual mengatakan, pada Kamis, (31/3/2022),dirinya melihat berita soal putusnya akses jalan Trans Seram di Desa Nuruwe, ternyata akses jalan tersebut lokasinya berdekatan dengan lahan milik keluarganya.

Karena itu Matahelemual langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, yakni lewat telepon kepada Kepala Desa Nuruwe, Simon Matital ,Matital dalam teleponnya menyanggah dan menyatakan tidak ada penyerobotan, karena tidak menyentuh lahan milik Matahelemual.

Tetapi ketika para Jumat, (1/4/2022), Matahelemual yang berdomisili di Kota Surabaya ini datang ke Desa Nuruwe, saat tiba di Lokasi lahan, ternyata telah terjadi penyerobotan lahan, dimana penyerobotan itu sampai ke bagian belakang, selain itu pihak penyerobot juga telah melakukan penebangan pohon – pohon buah yang ada dilahan tersebut, seperti kelapa,mangga, pisang dan lainnya.

Karena perbuatan ini, maka Pemilik Lahan, Maria Matahelemual memberikan rentang waktu Dua Minggu bagi Kepala Desa Itu untuk melakukan pembicaraan dengannya terkait penyerobotan Lahan dan penebangan pohon- pohon tersebut.

” Kita menunggu selama 2 Minggu, tetapi tidak ada koordinasi apapun dari Pemerintah Desa Nuruwe, yakni pak kepala Desa , maka hari ini Saya memutuskan untuk melapor ke Polres SBB,” ujar Matahelemual
Menurut Matahelemual, setelah menerima laporannya Polres SBB akan melakukan Lidik,

Terkait laporannya Matahelemual mengungkapkan, jika Pemerintah Desa ingin menggunakan lahannya untuk kepentingan, Tolong berkordinasi dan menghargai hak miliknya sebagai Warga Negara.

Kami sudah menunaikan kewajiban sebagai Warga Negara , dimana tanah tersebut telah disertifikasi dengan sertifikat SM No 44

Matahelemual mengharapkan, Polres SBB dapat memproses laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena tanah tersebut adalah sah miliknya, tetapi karena penyerobotan dan arogansi personal dari Kepala Desa membuat pihaknya kecewa, karena itu perkara ini akan dikawal sampai ke ranah hukum.

“Kita akan kawal sampai ke persidangan ” cetusnya ( Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *