Piru, Demokrasi Maluku ; Dengan tidak mengurangi rasa hormat atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, atas perkara Penguasaan Tanah Seluas 100 Ha digunung Kobar, antara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Pemerintah Desa Piru, Cq Kepala Desa Piru dan Perusahaan Tambang PT Manusela Prima Mining dan PT Bina Sewangi Raya, Kuasa Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Marsel Maispatella SH menyatakan optimis kliennya bisa memenangkan perkara tersebut.
Maispatella saat diwawancarai sejumlah awak media di Gedung Hatutelu pada, Jumat, (2/5/2025) mengungkapkan, peluang kliennya Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru memenangkan perkara tersebut karena, karena adanya Peraturan Daerah No 13 Tahun 2019 Tentang Negeri yang menyatakan bahwa: Negeri adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Dimana Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah organisasi manusia masyarakat adat jadi berbeda dengan Pemerintah Desa karena Pemerintah Desa diatur dalam Perda Desa No 11.
Menurut Maispatella, bahwa kemarin saat sidang ada bantahan terkait Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Negeri Piru,karena bantahan tersebut dirinya menegaskan, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat selain diatur dalam Perda juga diatur dalam Peraturan Bupati Tahun 2021.
” Di dalam SK Bupati itu sangat jelas dibedakan mana Desa, mana Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, jadi secara legal standing dan hukum yang diatur oleh perundang- undangan, Kita sudah diakui sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, tinggal bagaimana apakah Masyarakat Hukum Adat itu mau menjastis apakah Mereka Masyarakat Hukum Adat ataukah tidak” urai Maispatella.
Maispatella menandaskan, pihaknya sudah membuktikan bahwa di tempat sidang saat agenda Pemeriksaan Setempat, Mejelis Hakim PN Dataran Hunipopu telah mempersilahkan ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Danny Titawanno untuk menggelar ritual adat buka sasi di lahan tambang Nikel di Gunung Kobar sehingga secara otomatis norma dan pengakuan hukum adat dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru sudah diakui.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Perkara dengan Nomor 16/Pdt.G/ 2024/ PN Drh dengan materi gugatan ganti rugi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru Kepada, Pemerintah Desa Piru cq Kepala Desa, PT Manusela Prima Mining, PT Bina Sewangi Raya.
Kesatuan Masyarakat Adat Negeri Piru diwakili oleh Ketua KMHA Negeri Piru, Danny Titawanno dan Agus Latusia, serta Boy Pirsouw, sidang perkara ganti rugi tersebut telah bergulir di PN Dataran Hunipopu sejak bulan Juni Tahun 2024, dan akan dilanjutkan di PN Dataran Hunipopu pada Kamis, (8/5/2025).( Nicko Kastanja)