PN Dataran Hunipopu Agendakan Kesimpulan Pada Senin Pekan Depan

Daerah, Hukrim7 views

Maispatella Kita Menganut Sistem Pembagian Kekuasan Bukan Monopoli

Piru, Demokrasi Maluku ; Setelah agenda Pemeriksaan Setempat selesai dilaksanakan pada pekan kemarin, maka pada Kamis, (8/5/2025), sidang lanjutan Gugatan Ganti Rugi No.16/Pdt.G/ 2024/ PN Drh kembali digelar, di ruang sidang utama PN Dataran Hunipopu, dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dwi Satya Nugroho, SH, LLM, didampingi Hakim Anggota , Andi Maulana. SH, sementara Panitera Pengadilan Salmiah ST. MH , hadir dalam sidang itu, Penggugat Ketua

Masyarakat Hukum Adat Negeri Hatutelu, Danny Titawanno, didampingi Penasehat Hukum Marsel Maispatella SH, Kuasa Hukum tergugat 1 Pemerintah Desa Piru cqKepala Desa ,Charles Litaay SH, Kuasa Hukum Tergugat 2, PT Manusela Prima Mining, Kuasa Hukum Tergugat 3,PT Bina Sewangi Raya, Kuasa Hukum Intervensi, Corneles Latuny SH dan Bardin la Joni SH.

Dalam agenda penyerahan bukti surat dari masing- masing Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat 1, 2 dan 3 serta Tergugat Intervensi berjalan lancar, agenda sidang selanjutnya adalah kesimpulan yang disepakati pada Senin, (19/5/2025), dimana sidang akan dilangsungkan secara elektronik dan para Kuasa Hukum diharapkan menggunggah materi kesimpulan itu dari jam 12:00 WIT – 14 :00 WIT, pasalnya setelah lewat dari jam 14.00 kesimpulan tersebut tidak dapat diunggah lagi.

Untuk selanjutnya, Sidang Gugatan ganti rugi ini hingga sampai pada putusan Majelis hakim akan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi agenda sidang konfensional.

Kuasa Hukum Kesatuan Masuarakat Hukum.Adat Negeri Piru, Marsel Maispatella yang ditemui usai sidang di Pelataran Kantor PN Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, menyatakan, pihaknya tetap optimis dan penuh semangat dalam proses sidang ini, tetapi semuanya kembali kepada majelis hakim sendiri sebagai pemegang kedaulatan dan Tuhan Yang Maha Esa.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal tuntutan hak saja, tetapi soal kejujuran sehingga tidak menimbulkan fitnah dan saling tuding bahkan ancaman di kemudian hari, tetapi ini adalah bagian dari pembelajaran hukum kepada Masyarakat.

Maispatella mengungkapkan, jabatan sebagai Kepala Desa bukanlah Raja, karena Pemerintah Daerah sudah menyatakan secara jelas bahwa, jabatan yang diemban saat ini adalah Kepala Desa.

” Di Tahun 2022 Kepala Dinas PMD SBB yang jabat Reinhold Lisapally juga sudah menyatakan hal tersebut, yang ditandai dengan pergantian cap – cap Desa.” urainya.

Maispatella menandaskan, dengan kondisi tersebut maka, masing – masing pihak harus menyadari kewenangannya dalam jabatan, sehingga tidak boleh monopoli karena negara ini menganut sistem pembagian kekuasaan, bukan monopoli kekuasaan jadi harus menghormati satu dengan yang lain, terutama untuk masyarakat adat sebagai pemegang hak dari wilayah kedaulatan ulayat dan hukum adat( Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *