Pengacara Penggugat Intervensi Tunjukkan Bukti Orang Tua Lheondrid Simauw Adalah Anak DiLuar Nikah .

Hukrim217 views

Terkait Sidang Mata Rumah Parentah Negeri Passo

Ambon, Demokrasi Maluku ; Sidang Perkara Perdata dengan nomor
No.279/Pdt.G/2024/PN.Ab kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (06/05/2025)pada pukul 14:00 WIT, dengan agenda pembuktian dari Penggugat Intervensi Randolph Simauw dimana Randolph lewat kuasa hukumnya Risa Alfaris, SH, MH menyampaikan bukti berupa satu buah surat pernyataan dari Ibu Ritta Simau selaku anak sah dari Pieter Christian Simau yang masih hidup hingga kini .

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Surat pernyataan itu menyatakan bahwa orang tua (ayah) dari Lheondrid Fheereild Simauw merupakan anak diluar nikah, karena lahir sebelum tahun 1962 sedangkan orang tua mereka menikah di tahun 1962.

Dengan demikian penggugat yang merupakan anak dari Harold Simon Simauw merupakan anak diluar nikah karena lahir sebelum kedua orang tuanya menikah .

Hadir dalam sidang tersebut pengacara dari penggugat, pengacara saniri dan pengacara dari Narthen Sarimanela.

Perlu diketahui bersama bahwa sidang terkait mata rumah parentah Negeri Passo ini bergulir cukup lama namun belum juga terselesaikan.

Dan Perlu diketahui pula, anak dari raja tua Passo Pieter Christian Simauw yang masih hidup hingga kini hanyalah Rita Simauw, yang menandatangani surat pernyataan diatas (D-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *