Pemkot Ambon Bantah Abaikan Putusan PTUN, Tegaskan Seluruh Amar Putusan Telah Dilaksanakan

Ambon0 views

AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa seluruh amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan mengenai aduan PTUN Ambon kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemkot Ambon.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, dalam keterangannya di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026), menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus bersifat objektif, utuh, dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut Ronald, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai penggugat, Wali Kota Ambon sebagai tergugat, dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai tergugat intervensi, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon.

Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui pencabutan dan pembatalan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan.

Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026 tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta Keputusan Nomor 78 Tahun 2026 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya pada 30 Januari 2026.

“Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan pengadilan, bukan mengabaikannya,” tegas Ronald.

Tidak hanya itu, Ronald juga memastikan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses pemilihan atau pemungutan suara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta juga telah dijalankan.

Pemkot Ambon, kata dia, melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan telah menggelar sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan para pihak, mulai dari kedua kandidat, Saniri Negeri Soya hingga Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pertemuan tersebut dilaksanakan baik di Balai Kota Ambon maupun di Kantor Negeri Soya.

Namun, upaya fasilitasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena adanya kebuntuan atau deadlock di antara para pihak yang terlibat.

“Amar putusan mengamanatkan Pemkot Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Karena itu, kewajiban hukum pemerintah telah dijalankan sesuai batas kewenangan yang diberikan,” jelasnya.

Ronald menambahkan, seluruh keputusan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan juga telah dilaporkan kepada PTUN Ambon melalui surat pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Ambon. Dalam aturan tersebut, usulan bakal calon harus terlebih dahulu melalui Saniri Negeri sebelum diteruskan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pemkot Ambon, lanjut Ronald, tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap pengambilan keputusan.

Menanggapi aduan yang disampaikan PTUN Ambon kepada Menteri PAN-RB, Ronald berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat disajikan secara lengkap, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyampaian informasi yang utuh sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan akibat informasi yang terpotong,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antarlembaga negara seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang berlandaskan fakta.

“Tujuan utama kita bukan mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Ronald.

Dengan klarifikasi tersebut, Pemkot Ambon menegaskan bahwa pelaksanaan putusan PTUN terkait Negeri Soya telah dilakukan sesuai koridor hukum, sementara upaya fasilitasi terhadap para pihak terus dilakukan guna mencari solusi yang dapat diterima bersama demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Negeri Soya.Tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *