25 Calon Advokat Maluku, Ikut Ujian Profesi Advokat Yang Digelar Serentak

Hukrim333 views
Link Banner

Ambon- Demokrasi Maluku : Sebanyak 51 Kota di Indonesia, siap selenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) oleh Dewan Pimpinan Nasional – Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN – Peradi) di Tahun 2022, pada Sabtu, (19/2/2022).

Untuk Provinsi Maluku, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat ( UPA) yang akan digelar secara serentak di Tanah Air ini , telah dibentuk Panitia Ujian Profesi Advokat ( PUPA) oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Ambon (DPC Peradi- Ambon), dimana pelaksanaannya akan dipusatkan di Aula PGSD- FKIP Universitas Pattimura, Jl Dr Tamaela ,Kota Ambon.

Pada Ujian Profesi Advokat di Tahun 2022 ini, akan diikuti oleh 25 Peserta yang berasal dari 11 Kabupaten/ Kota di Maluku .

Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum dan Peraturan Dan Perundang- Undangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN- Peradi ), Dr Fachri Bachmid, SH MH menyatakan bahwa, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat ( UPA) adalah perintah UU Advokat.

Bachmid mengungkapkan, secara normatif UU Advokat tersebut berdasarkan pasal 3, ayat 1 huruf ( f ) Undang- Undang RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana mewajibkan sesorang yang akan menjadi Advokat harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat .

Ditambahkannya, organisasi Advokat tersebut juga berfungsi sebagai organ negara yang berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi Advokat sesuai amanat hukum yang telah digariskan UU Advokat.

Adapun secara nasional, jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat ( UPA ) yang diselenggarakan Peradi di Tahun 2022 adalah sebanyak 4.872.
Karena itu Bachmid mengatakan, dari jumlah tersebut membuktikan bahwa ada ekspetasi dan kepercayaan besar, yang telah diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna menghasilkan Advokat- Advokat yang berkualitas dan terhormat.serta mempunyai standar etik dan prilaku yang tinggi dan handal .

” Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advocat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat” cetusnya .
Bacmid menandaskan, pelaksanaan Ujian dilakukan dengan prinsip profesional serta zero KKN, Peradi selama 17 Tahun tetap dan selalu konsisten dengan prinsip penyelenggaraan ujian Advokat yang berorientasi pada peningkatan mutu calon Advokat.

Itulah yang membuat Peradi menjadi satu-satunya profesi Advokat yang selalu mengedepankan nilai profesionalisme dan integritas yang tinggi, demi menjaga marwah Advokat sebagai “ Officium Nobile”( Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *