Lakukan Pencemaran Nama Baik Dan Menyerang Kehornatan

Hukrim541 views
Link Banner

Mantan Kepsek , Kepala Desa Kamarian, 2 Guru & 1 Pegawai TU Terancam Pasal 311KUHP dan 310 KUHP.

 

Piru- Demokrasi Maluku : Kepala Desa Kamarian, YanceTuhehay, bersama 2 Guru masing – masing Julius Puttirulan, Kritina Pocerattu dan satu Pegawai Tata Usaha, Jermias Tuhehay harus mempertangungjawabkan perbuatannya menjadi tersangka di meja hijau, akibat melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Saksi Korban, Bernadus Sapia, mantan Kepsek SD Negeri 2 Kamarian.

Dalam sidang Perkara Pidana, yang digelar di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, Pada Rabu, (30/3/2022), keempat tersangka hadir di dampingi Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Jakob Silaka SH.

Sidang perdana Kasus Pencemaran Nama Baik dan Menyerang Kehormatan atas Saksi Korban, Bernadus Sapia, mantan kepsek SDN2 Kamarian itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Julianti Wattimury SH didampingi oleh dua hakim anggota.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Dataran Hunipopu itu, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibacakan oleh Jaksa, Taufik SH dan Garuda Cakti Vira Tama SH.

Dalam dakwaanya, Penuntut Umum kembali mereviu kembali peristiwa pencemaran Nama Baik mantan Kepsek SDN 2 Kamariang tersebut , yang bermula dari Rapat Dewan Guru SD Negeri 2 Kamarian yang diselenggarakan dua kali, yakni pada Selasa, 8Juni 2021 dan Jumat. 11 Juni 2021.

Dari Penjabaran JPU dalam dakwaan itu, Rapat yang diselengarakan untuk membahas bantuan sarana pembelajaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah- RI.

Berupa: unit Laptop, 28 software aplikasi perkantoran yang terinstal didalam Laptop tesebut, 1 unit Proyektor, 2 unit Printer, 1 unit Modem.Wifi dan 1 unit layar monitor, bantuan itu diserahkan oleh pada Jumat, (22/11/2019).

Yang ditandatangani oleh, Ivon Johana PT My Item Teknologi selaku pihak pertama kepada pihak Ke dua Bernadus Sapia selaku Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kamarian kala itu.

Dalam dua kali Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh para Dewan Guru tersebut, para ke empat tersangka mempertanyakan keberadaan dua unit HP Tablet yang menurut Mereka termasuk bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikdas dan Menegah – RI itu.

Dalam rapat tersebut, ada dikeluarkan kata – kata makian dan umpatan yang ditujukan kepada Saksi Korban yang membuat Saksi korban merasa malu, pernyataan- pernyataan yang menyerang kehormatan saksi korban itu disaksikan oleh 6 saksi masing – masing Yakubus Kainama, Marcy Tauran, Martina Kainama, Martina Tuaputimain, Juliana Tauran dan Maria Kainama yang adalah isteri saksi Korban Benadus Sapia.

Bedasarkan keterangan ahli bahasa, Dr Maria Maranjit S.S M Hum menyatakan bahwa, pernyataan para tersangka mengandung unsur fitnah karena tidak terdapat pembuktian yang akurat dan dapat menyerang kehormatan korban, serta dapat mencemarkan nama baik korban dan juga dapat membangun atau membentuk citra negatif di kalangan Masyarakat.

Juga berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon, Dr Raimon Supusepa SH MH, perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan fitnah, dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Mereka telah menyerang kehormatan dan nama baik korban.

” Perbuatan menyerang terhadap apa yang diserang memang bukan fisik tetapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik korban yang yang adalah mantan kepala sekolah SD Negeri 2 Kamarian ” jabarnya
Karena pernyataan yang sama yang disampaikan oleh Para

Tersangka dengan kata- kata makian umpatan serta memiliki makna negatif, maka perbuatan Tersangka dikatagorikan sebagai perbuatan Pidana yang diancam dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP dan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui umum perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 310 ayat 1( Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *