Polres Aru Tangani Kasus Dugaan Penganiyaan Di Lapas Dobo

Daerah, Hukrim471 views
Link Banner

Dobo.Praktek ala premanisme dilakukan oleh V salah satu sipir Lapas Kelas III Dobo terhadap MG tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Aru dan sementara ditangani Sat Reskrim Polres setempat.

Untuk diketahui korban merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid -19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru dan penganiayaan tersebut terjadi saat sipir tersebut sedang melakukan patroli dan kedapatan korban MG membawa Headphone di dalam ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Andi Amrin, S.Sos,.M.H saat di konfirmasi Wartawan, Senin (19/06/23) di ruang kerjanya membenarkan hal itu.

“Memang benar kami telah menerima laporan tersebut,dan informasinya bahwa yang bersangkutan (korban MG) dianiaya di dalam Lapas yang dilakukan oleh salah seorang petugas lapas. Untuk itu terhadap laporan tersebut kami telah menyurati Kalapas secara resmi guna dimintai keterangan terkait dengan saksi-saksi maupun yang diduga sebagai pelaku,”jelasnya.

Untuk peningkatan penyelidikan kasus penganiayaan tersebut sebanyak tiga orang warga binaan pada Lapas Kelas III Dobo telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi

“Untuk penanganan kasus ini, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang Warga binaan, namun untuk pelaku sendiri masih dalam proses penyelidikan,” kata Amrin

Lanjut Kasat pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak lapas namun dua orang saksi lainnya yang belum dimintai keterangan karena para saksi ini masih di luar daerah.

“Sampai saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas namun ada dua saksi yang belum kita minta keterangan dari pihak kalapas sendiri,” ujar Kasat.

Sementara itu, terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru mengaku pihaknya baru menerima laporan pada tanggal 13 Juni 2023, sedangkan insiden penganiayaan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2023.

“Waktu kejadian itu pada tanggal 3 Juni, namun baru dilaporkan pada tanggal 13 Juni sehingga berkaitan dengan laporan tersebut kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas,” ucap Amrin.

Ketika ditanya terkait hasil visum korban,Kasat Reskrim mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil Visum tersebut, untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Cendrawasih Dobo agar secepatnya hasil visum itu diberikan kepada pihak penyidik guna menjadi dasar untuk proses selanjutnya.

“Hasil visum sendiri belum kami terima dari Rumah Sakit, mungkin dalam waktu dekat kami akan mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit, sehingga diserahkan ke kami agar kami juga bisa mengetahui dan secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka, jika memenuhi unsur pidana,”ungkapnya.(Rangga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *