PWI Maluku Soroti Penanganan Kasus Lutfi Helut,Minta Polda Evaluasi Polresta Ambon

Hukrim0 views

AMBON – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku menilai langkah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang tetap memproses laporan terhadap jurnalis Malukuindomedia.com, Lutfi Helut, berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy, S.H., yang meminta Kapolresta Pulau Ambon dan Kasat Reskrim menghentikan upaya hukum pidana terhadap Lutfi karena perkara tersebut dinilai telah diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut Samloy, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada kesepakatan antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers sekaligus penghormatan terhadap karya jurnalistik,” kata Samloy.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 19 Januari 2026. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta diproses secara pidana. Langkah pidana hanya dapat ditempuh sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah ada rekomendasi dari Dewan Pers.

Samloy menjelaskan, dalam perkara yang melibatkan Lutfi Helut, Dewan Pers telah memeriksa sengketa melalui sidang kode etik dan memutuskan agar pihak yang merasa dirugikan menggunakan hak jawab. Keputusan tersebut, kata dia, telah dilaksanakan oleh Lutfi maupun media tempatnya bekerja.

“Dari sisi sengketa pers itu sudah selesai,” tegasnya.

Ia juga menanggapi alasan penyidik yang menyebut perusahaan media tempat Lutfi bekerja belum terdaftar di Dewan Pers. Menurut Samloy, alasan tersebut tidak tepat karena Undang-Undang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers mendaftar ke Dewan Pers ataupun organisasi pers tertentu.

Mengutip pernyataan mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Samloy menyebut syarat utama perusahaan pers adalah berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur.

PWI Maluku bahkan memperingatkan bahwa apabila penyidik tetap meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, organisasi itu akan menganggapnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Kami meminta Polda Maluku mengevaluasi Kapolresta Pulau Ambon dan bila perlu mencopot Kasat Reskrim karena mengabaikan MoU Mabes Polri dan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu, Samloy mengkritik permintaan penyidik agar Lutfi membuka identitas narasumber pemberitaan. Menurutnya, permintaan tersebut bertentangan dengan hak tolak wartawan yang dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Dalam keterangannya, Samloy juga menyampaikan dugaan pribadinya bahwa terdapat pihak tertentu yang mendorong proses hukum tersebut terus berlanjut. Namun, ia tidak menjelaskan dasar dugaan tersebut.

PWI Maluku, lanjutnya, siap menggalang dukungan organisasi pers lainnya dan menggelar aksi demonstrasi apabila kasus tersebut tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami berharap Polres Ambon tetap profesional dan tidak menggunakan Pasal 27A UU ITE untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik,” katanya.

Jurnalis Transmedia Soroti Sikap Penyidik

Senada dengan PWI Maluku, jurnalis Transmedia, Said Sotta, menilai wartawan tidak semestinya dipanggil sebagai saksi ataupun diproses atas produk jurnalistik yang dihasilkannya.

Menurut Said, berita merupakan karya jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers, sehingga tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menyeret wartawan ke proses pidana.

Ia mengaku heran karena penyidik tetap melanjutkan penyelidikan, padahal sengketa pemberitaan tersebut telah diselesaikan di Dewan Pers.

“Kok heran, sengketa persnya sudah selesai di Dewan Pers, tetapi polisi masih melakukan penyelidikan bahkan meminta wartawan membuka identitas narasumber. Itu justru mengintimidasi wartawan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Said menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial pers dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan wartawan memiliki kewajiban melindungi narasumber dan menjaga independensi pemberitaan.

Menurutnya, penyelesaian dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme jurnalistik, bukan pidana.

Ia pun mengajak seluruh media di Ambon tetap menjaga integritas dan profesionalisme dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau kasus Lutfi tetap dipaksakan naik ke penyidikan, saya minta Kasatreskrim Polresta Ambon dicopot,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *