Tujuh Pelaku Narkoba Diciduk Polres Buru Sejak Juni 2022-Januari 2023

Daerah, Hukrim111 views
Link Banner

Namlea, Demokrasi Maluku : Satuan Narkoba Polres Pulau Buru sejak memulai tugasnya di Markas Polisi Resort (Mapolres) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada bulan Juni tahun 2022 hingga Januari tahun 2023,telah menciduk 7 pelaku pemakai dan pengedar narkoba.

Pada bulan tahun Juni 2022, ditangkap 4 pelaku, sementara awal Januari tahun 2023 , ditangkap 3 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram tersebut, demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Buru, AKP Wahidin Sapsuha. usai menggelar temu wicara Jumat Curhat bersama pemuka tokoh Agama, Adat, tokoh Masyarakat, Pemuda dan Insan Pers berlangsung di Rumah Kopi Cak Dar, jalan Filar Utama.

Juga telah menghadirkan pihak Kepolisian dintaranya, Wakapolres, Kompol Ruben Sihombing,S.I.K mewakili Kapolres Buru.

Selain hadir Wakapolres juga, hadir Kabag OPS, AKP Uspril Puruembun, SH,MH, Kasat Narkoba AKP Wahidin Sapsuha, Kasatpol Air, Ipda Jefri Manuhua, Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S, Jamaludin, Babinkamtibmas Namlea, Bripka Hamsa Umagapi serta turut hadir TNI AD, Babinsa Desa Namlea Kodim 1506, Pelda Samsudin.

Dijelaskannya, sementara ini 7 pelaku pengedar dan konsumsi barang haram itu sudah diamankan pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, dimana 4 pelaku yang sudah didekam dalam penjara pertengahan tahun 2022 itu dantaranya, Dua orang pelaku sedang menjalani rehabilitasi, yang satu menunggu sidang, sedangkan yang satu lagi sementara penyerahkan dokumen P.21 ke pihak Kejaksaan” Ucap Perwira Muda.

Sedangkan 3 pelaku yang ditangkap di tahun ini/2023 sudah dimasukan di dalam penjara, guna memudahkan pihak Kepolisian Polres Buru melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

Kasat Narkoba berharap kepada masyarakat Pulau Buru, bila sayang anak dan istri (Keluarga) hindarilah barang haram/ Narkoba, karena Narkoba membawa malapetaka dan merusak organ tubuh.(AK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *