Tisera Angkat Bicara Terkait Polemik Lahan RSUD Haulussy Ambon

Hukrim247 views
Link Banner

Buke : Ayah Saya Hein Johanes Tisera, Raja Negeri Urimessing Yang Memberi Lahan Untuk Pemda Maluku Dirikan RSUD Dr Haulussy

Ambon, Demokrasi Maluku : Yohanes Tisera atau sapaan akrab Buke, yang adalah pemilik lahan (tanah) akhirnya angkat bicara setelah bertahun- tahun bungkam terkait permasalahan klaim – mengklaim lahan yang saat ini berdiri bangunan RSUD dr. Haulussy Ambon, di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe kota Ambon yang masih berada di wilayah petuanan adat negeri Urimessing Kota Ambon Provinsi Maluku.

Buke dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantor alternatif Negeri Urimessing Belakang Kampus PGSD Unpatti Ambon Rabu (02/08/2023) mengemukakan, ” Selama ini beta (saya) tidak pernah berbicara, beta diam dengan semua yang dibicarakan oleh pihak-pihak tertentu namun beta perlu berbicara dan menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi agar tidak membingungkan masyarakat terutama masyarakat Negeri Urimessing”.

Menurutnya, surat pengadilan yang disebutkan oleh saudara Alfons telah dibatalkan oleh keputusan saniri lengkap negeri Urimessing dan Saniri Rajapati bersama raja negeri Urimessing tahun 2013 adalah tidak sah, karena keputusan walikota Ambon terkait peresmian anggota Saniri nomor 754 tahun 2013 yang dibentuk oleh walikota Ambon Richard Louhenapesssy telah batal di PTUN dengan nomor 27/G/2013/PTUN.ABN.

‘”Jadi saya Yohanes Tisera yang menggugat keputusan walikota di PTUN Ambon, dimana amar putusannya berbunyi membatalkan keputusan walikota nomor 754 tahun 2013″

Sedangkan keputusan 38 /Pdt.G.2009/PN.AB jo
nomor 18/PDT/2011/PT.MAL.jo nomor 1385K/PDT/2012, dimana salah satu penggugat intervensi II, Jakobus Abner Alfons telah kalah sampai dengan putusan MA nomor 1385K/PDT/2012 dengan salah satu amar putusan berbunyi menolak gugatan penggugat intervensi II yaitu Yacobus Abner Alfons.

Buke mengemukakan, gubernur Maluku Ir. said Assagaf juga pernah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Ambon, meminta penjelasan hukum terkait melalui surat No :180/2469 tertanggal 26 Agustus 2018 dan dijawab ke Ketua pengadilan negeri Ambon dengan nomor surat W27-U1/1679/PS.001/IX/2018 yang berbunyi : butir (a) . Bahwa putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 38/Pdt.G/2009/PN.AB.jo putusan pengadilan tinggi Maluku No. 18/Pdt/2011/PT.Mal jo putusan mahkamah agung RI
No. 1385/K/Pdt/2012 jo putusan peninjayan kembali (PK) NO. 512 PK/PDT/2014 telah berkekuatan hukum tetap.

butir (b) ; bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan-putusan tersebut termasuk pula amar putusannya , maka amar putusan dimaksud telah jelas dan tegas sehingga tidak memerlukan penjelasan dan penafsiran lagi.

Selanjutnya Tisera menjelaskan , Ryco Weynner Alfons dan Evans Alfons telah kalah terkait kepemilikan RSUD Haulussy melawan pemerintah provinsi Maluku lewat putusan MA No. 1970K/PDT/2019 . Pemprov Maluku menang dengan menggunakan surat kepemilikan tanah milik Tisera.

” Khalayak mesti tahu ,lahan RSUD itu diberikan pertama kali oleh ayah saya Hein Johanis Tisera , Raja Negeri Urimessing.

Lebih jauh dia katakan, bapaknya Evans Alfons, Jacobus Abner Alfons pada tahun 2011 dilantik sebagai kepala Desa sesuai keputusan Walikota Nomor 1165 Tahun 2011. Berarti bukan sebagai raja dikarenakan dilantik secara pemerintahan tidak dilantik secara Adat.
Marga Alfons bukan berasal dari Negeri Urimessing, karena marga Alfons merupakan Anak Soa Nussy yang berasal dari Negeri Hatalai.

“Segala proses yg dilakukan oleh saya terkait masalah RSUD sudah sesuai dengan hukum yang berlaku telah melewati proses persidangan selama 11 (Sebelas Tahun) dari 2005 – 2016″, namun proses sebelum sidang sampai ke pembayaran selama 12 (Dua Belas Tahun)”, Ujar Tisera yang saat ini menjabat sebagai Raja Defenitif Negeri Urimessing

Dikatakan pula, selama 39 Tahun Negeri Urimessing tidak memiliki Raja definitif, karena raja terakhir adalah Ayah saya pada tahun 1983, Hein Johanis Tisera, sehingga selama 39 tahun harusnya para pejabat dan kepala desa tidak memiliki hak atas tanah adat yang berada di petuanan negeri Urimessing. (D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *