Fraksi PDI – Perjuangan & Golkar Tolak LKPJ Gubernur Maluku 2022, Enam Fraksi Terima Dengan Catatan Kritis

Parlemen67 views

Ambon, Demokrasi Maluku – Rapat Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2022 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang – Kota Ambon Provinsi Maluku, Kamis (03/08/2023) berlangsung lancar, dengan penolakan oleh dua Fraksi yakni PDI-Perjuangan dan Fraksi Golkar sedangkan Enam Fraksi lainnya menerima dengan sejumlah catatan kritis.

Penolakan Fraksi PDI Perjuangan di dasarkan oleh beberapa hal yakni ; (1).tidak ada niat politik kemitraan untuk membahas dokumen APBD perubahan bersama DPRD, (2).Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 melewati waktu yang ditetapkan, (3).Ketidakhadiran OPD dan TPAD dalam pembahasan bersama Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2022, (4).Kebijakan politik saudara gubernur yang tidak menghargai hubungan kemitraan yang setara antara kepala daerah dan DPRD.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Selain itu Fraksi PDI-Perjuangan menilai pengelolaan APBD Tahun 2022 sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-janji kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, demikian Jafet J. Pattiselanno ketika menyampaikan kata akhir Fraksi PDI-Perjuangan dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara Fraksi Golkar menolak akibat berbagai hal yakni : banyak program gagal dilaksanakan.
misalnya, pemindahan ibukota ke Makariki, Seram dan percepatan pembangunan perkantoran provinsi; rekruitmen PNS dan pejabat berdasarkan kompotensi dan pertimbangan keterwakilan suku, agama, dan kewilayahan, penerpan sistem e-government dan e-budgeting untuk transparansi dan percepatan pelayanan publik, harga sembako stabil dan murah, mewajibkan perusahaan di Maluku mempekerjakan 606 anak Maluku, biaya pendidikan gratis untuk SMU-SMK di Maluku.

Kartu Beasiswa Maluku untuk mahasiswa berprestasi yang kurang mampu, pembangunan RSUD menjadi RSUD pusat bertaraf internasional meningkatkan status puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap di daerah terpencil dan terjauh, kartu Maluku Sehat untuk berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit; pengembangan Provinsi Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, pembangunan Smart City di pusat kabupaten/Kota di Maluku; Maluku terang dengan listrik masuk desa dan revitalisasi lembaga-lembaga adat.

Selain itu Fraksi Golkar juga menilai perencanaan daerah yang telah disusun masih belum mencapai tingkat komprehensif dan integratif, demikian penolakan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Anos Yeremias.

6 Fraksi Terima Dengan Catatan Kritis

Fraksi PKS menerima secara bulat LKPJ Gubernur Maluku, Murad Ismail, sedangkan lima Fraksi lainnya menerima dengan catatan kritis.

Fraksi Kebangsaan Persatuan menyampaikan koreksi atas langkah-langkah yang diambil Gubernur Maluku, Murad Ismail. Salah satu koreksinya terkait APBD 2022 yang diubah oleh Murad Ismail tanpa melalui persetujuan DPRD Maluku.

Mumin Refra, Ketua Fraksi Kebangsaan Persatuan yang membacakan pendapat akhir itu menyampaikan, mestinya perubahan APBD itu disampaikan kepada DPRD. Setelah mendapat persetujuan dari lembaga rakyat itu barulah bisa dilakukan perubahan.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Hanura, Perindo Amanah Berkarya, Demokrat dan Gerindra menerima dengan sejumlah catatan kritis.

Fraksi Hanura mengkritisi lima hal penting, dua diantara yakni perencanaan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan bagi 11 kabupaten/kota, dan optimalkan aset daerah yang berpotensi tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Misalnya Mess Maluku, sampai saat ini belum bisa dijadikan sebagai objek yang mendatangkan PAD bagi Provinsi Maluku,” kata Refra.

Terkait Mess Maluku ini mendapat kritikan dari sebagian besar fraksi, termasuk Fraksi Perindo Amanah Berkarya.

Dalam catatan kritisnya Perindo Amanah Berkarya menyampaikan empat hal penting, tiga di antaranya soal pembahasan LKPJ yang tidak lengkap karena ketidakhadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Operasikan Mess Maluku, dan Tim Stunting yang diketuai oleh istri Gubernur, Widya Pratiwi itu tidak sesuai aturan.

Perindo Amanah Berkarya meminta agar Sekretaris Daerah, Sadali Ie, memproses hal itu sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai aturan, Tim Stunting di daerah harus diketuai oleh Wakil Gubernur.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar secara tegas menolak LKPJ tersebut. Golkar bahkan dengan sangat lantang menyampaikan bahwa Murad Ismail dan wakilnya, Barnabas Orno, telah gagal menjalankan visi misi sebagai kepala daerah.

Rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Murad Ismail namun diwakilkan kepada Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Hadir para Wakil Ketua DPRD Efendy Rasyid Latuconsina, Asis Sangkala, Melkianus Sairdekut, Sekretaris Dewan, Bodewin Wattimena, dan Sekretaris Daerah, Sadali Ie serta Pimpinan OPD dilingkup Pemprov. (D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *