Sidang Lanjutan Tanimbar Energi ,Saksi Ahli Rinto ; PT. Tanimbar Energi Belum Bisa Dikategorikan Alami Kerugian

Hukrim18 views

Bisnis Migas Di Hitung Jangka Panjang Hingga Berproduksi & Dijual

Ambon, Demokrasi Maluku : Sidang dugaan korupsi PT. Tanimbar Energi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat (10/04/2026) dengan agenda mendengar keterangan saksi masing-masing : Direktur Utama PT. Tanimbar Energi ibu .J.Lololuan, Mantan Bupati Kabupaten Kepulawan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlalon dan Saksi Ahli, mantan Kepala SKK Migas Papua-Maluku Dr. A. Rinto Pudyantoro – Mantan Saat ini Dosen / Pengajar pada Universitas Pertamina Jakarta.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Pantauan Demokrasi Maluku com, terlihat persidangan berjalan lancar, yang diawali dengan keterangan saksi Ibu.J.Lololuan, diikuti mantan bupati ; Petrus Fatlalon dan terakhir saksi ahli Dr. A. Rinto Pudyantoro.


Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa J.Lolouan dan
Karel Lusnarnera yakni ; Korneles Serin Serin, SH.

Terkait masalah kerugian yang dialami PT. Tanimbar Energi dalam kurun waktu 2019-2022 bahkan hingga saat ini, saksi ahli mengatakan, PT Tanimbar Energi belum dapat dikategorikan rugi karena bisnis Migas, itu mengikuti pola bisnis minyak, dihitung full … dalam jangka panjang mulai dari pertama mengeluarkan kost hingga masa kontrak selesai .

” Jadi berbeda dengan bisnis lain atau BUMD yang lain yang bukan menangani PI, misalnya BUMD yang mengelola air (PDAM), Kalau Migas PI nya di dapat ketika sudah ada hasil penjualan”.

Saat ini Blok Masela belum berproduksi karena itu, PI yang di dapatkan dari hasil penjualan hasil produksi Blok Masela baik itu LNG dan dua jenis produk lainnya belum bisa diberikan ke PT Tanimbar Energi , baik itu dari Inpex Masela, Pertamina maupun Petronas.

Sebagai mantan Ketua SKK Migas Rinto menegaskan, saat ini ketiga kontraktor baik Inpex, Pertamina maupun Petronas sementara menginvest belum berproduksi , kalau sudah berproduksi otomatis dana akan masuk ke Tanimbar Energi sebagai PI.

Rinto menjelaskan terkait dana penyertaan modal, dia katakan, dana penyertaan modal dapat digunakan untuk operasional perusahaan bahkan dia mengatakan bukan di PT. Tanimbar Energi saja , dana penyertaan modal digunakan baik untuk gaji dan operasional lain namun diperusahaan Migas yang lain pun demikian.

Menjawab pertanyaan PH, berapa rupiah yang bakal didapat, apabila Blok Masela berproduksi, dia katakan, kalau dalam catatan kasar berdasarkan asumsi-asumsinya dengan harga jual saat ini dan produksinya, maka per tahun bisa mencapai 11 Triliun.

” Jadi tergantung harga pasar, kalau harga pasarnya turun ataupun naik maka diapun akan turun ataupun naik namun hitung-hitungan kasar saya saat ini 11 Triliun bisa di dapat pertahun”.

Ketika hakim menanyakan, apakah ahli yakin blok Masela akan berproduksi , ahli katakan yakin blok Masela berproduksi, kalau tak ada halangan di tahun 2029.

Sidang hingga malam hari , dan akan dilanjutkan pada Senin (12/04/2026). (D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *