Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik, Patrick Papilaya Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Hukrim104 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Patrick Papilaya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun melalui akun Tiktok @patrickpapilaya.

Patrick yang disebut-sebut sebagai orang dekat Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/10/2024).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Selain vonis, terdakwa yang juga merupakan mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu, dikenai biaya denda 5 Juta, subsider empat bulan kurungan.

Kepastian vonis terdakwa Patrick Papilaya oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H.

“Tadi siang sudah putusan terdakwa 1 tahun penjara. Barang bukti HP dirampas oleh negara, barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnakan,”ujar Ardy.

Menurutnya, dari hasil putusan tersebut, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir, apakah menerima atau banding.

Namun jika tidak ada tindaklanjuti, maka terdakwa Patrick Papilaya akan langsung dieksekusi.

“Waktu pikir” ada tujuh hari. Itu sikap kedua belah pihak apakah banding, atau terima. Jadi nanti tergantung kalau sudah bermuatan hukum tetap kita akan eksekusi,”tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

JPU menilai Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *