Kodam Pattimura Tegaskan Kasus 1,7 Ton Merkuri Diproses Hukum, Terduga Pelaku Ditahan di Pomdam

TNI POLRI8 views

AMBON — Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan atau peredaran merkuri seberat 1,7 ton dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Pomdam XV/Pattimura untuk menjalani proses penyidikan.

Penegasan tersebut merupakan bentuk komitmen Kodam XV/Pattimura dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional terhadap setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa memandang kedudukan maupun jabatan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Pangdam XV/Pattimura menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personelnya. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti, serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Institusi tidak akan melindungi pelanggaran, tetapi memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Pangdam XV/Pattimura.

Lebih lanjut, Pangdam menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, objektivitas, dan transparansi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, tahap penyelidikan telah selesai dan proses hukum kini berlanjut ke tahap penyidikan oleh Pomdam XV/Pattimura. Proses tersebut dilakukan untuk mendalami perkara serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran merkuri seberat 1,7 ton tersebut.

Menyikapi berbagai pemberitaan dan tanggapan masyarakat mengenai perkara itu, Kapendam XV/Pattimura mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan informasi yang akurat dan tidak berspekulasi mengenai fakta maupun hasil penyidikan yang belum tuntas.

Menurutnya, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, penyampaian informasi harus tetap berlandaskan fakta, menjaga objektivitas, serta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Kapendam XV/Pattimura juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berjalan.

Kodam XV/Pattimura menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *