Kejari SBT Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah Tembus Rp1 Miliar

Hukrim3 views

SERAM BAGIAN TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), bersama tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti, sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, terdapat tiga lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi sasaran penggeledahan.

Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur. Kedua, SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.

Sementara itu, lokasi ketiga merupakan tempat yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana program revitalisasi satuan pendidikan.

Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur juga bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Tim dari Kejati Maluku dalam kegiatan tersebut dipimpin Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan (Kasi DIK) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku.

Dalam siaran pers tersebut, Kejari Seram Bagian Timur mengungkapkan bahwa nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, serta penghitungan lebih lanjut terhadap alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan menegaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kejari Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Program revitalisasi satuan pendidikan diharapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga manfaat anggaran yang dialokasikan benar-benar dirasakan oleh sekolah dan masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, Kejari Seram Bagian Timur mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat dan pihak terkait juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum ataupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Kejaksaan menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak.

Hingga saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *