Dugaan Pemotongan Fee 10 Persen Dana Revitalisasi Pendidikan di SBT, SEMMI Maluku Minta Penegak Hukum Telusuri

Hukrim3 views

Ambon,Demokrasi Maluku ; Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku menyoroti dugaan pemotongan/permintaan fee sebesar 10 persen dari dana revitalisasi pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Dalam dugaan tersebut, salah satu sekolah disebut mengalami pemotongan dana hingga Rp.125 juta.

Ketua SEMMI Maluku, Alfian Hulihulis, dalam konfrensi pers , Senin (26/10/2026) di Cafe Ara Desa Poka,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon – Provinsi Maluku mengatakan, telah mengantongi sejumlah informasi dan dokumentasi terkait dugaan pemotongan dana dimaksud.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Salah satu kasus yang disoroti berkaitan dengan SD Al-Hilal Ainina di Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan informasi yang disampaikan, mantan kepala sekolah SD AL-Hilal Ainina, usai pencairan diduga dipanggil ke hotel Surya di Seram Bagian Timur. Mantan Kepsek diminta membayar atau memberikan fee sebesar 10 persen, yakni mencapai Rp. 125 juta dari nilai proyek kurang lebih 1,25 Miliar rupiah.

Terkait tanggal pasti kejadian tersebut masih ditelusuri namun informasi dan dokumentasi yang diklaim telah dikantongi pihak SEMMI masih perlu diverifikasi dan diuji oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangan yang disampaikan, muncul dugaan keterlibatan seseorang dengan inisial FA.

Selain itu, ada dugaan intervensi dalam proses pergantian kepala sekolah yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

SEMMI Maluku meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh informasi tersebut untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam dugaan pemotongan dana revitalisasi pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari FA maupun Bupati Seram Bagian Timur mengenai dugaan tersebut. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum.

konferensi pers tersebut, SEMMI menyampaikan bahwa dugaan pemotongan dana revitalisasi sekolah sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2025 hingga tahun anggaran 2026, dengan besaran yang bervariasi sesuai jumlah anggaran yang dikelola masing-masing sekolah.

Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada salah satu kepala sekolah ketika sedang dalam perjalanan kembali setelah menyelesaikan proses pencairan anggaran.

Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Selain dugaan pemotongan dana, SEMMI Maluku turut menyoroti kewenangan tim P2SP yang dibentuk melalui surat keputusan dinas terkait di Kabupaten Seram Bagian Timur.

SEMMI berpendapat kewenangan tim tersebut perlu diperiksa, terutama terkait dugaan penguasaan dana dan intervensi terhadap pengelolaan anggaran sekolah.

Mereka meminta agar dasar pembentukan, tugas, dan kewenangan tim tersebut ditelaah berdasarkan petunjuk teknis serta peraturan yang berlaku.

Dugaan pemotongan dana dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan sekolah dan pelaksanaan program pendidikan. Karena itu, pengelolaan dana revitalisasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukannya.

Muhammad Rumodar, penanggung jawab aksiSEMMI Maluku berharap perhatian publik dan pemberitaan media dapat mendorong penanganan perkara secara transparan serta menyeluruh.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran kejaksaan yang menangani perkara di Seram Bagian Timur agar tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah diperiksa, tetapi juga menelusuri informasi lain berdasarkan alat bukti yang sah.

SEMMI Maluku berharap dugaan pemotongan fee 10 persen dana revitalisasi pendidikan dapat diusut secara profesional dan objektif oleh penegak hukum demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dugaan pemotongan dana Rp. 125 juta, permintaan fee 10 persen, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dan keterangan resmi aparat penegak hukum masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *