TULEHU, MALUKU TENGAH, 29 September 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku gelar Kampanye Anti Korupsi 2026 di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Sebanyak Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SD hingga SMP se-kecamatan mendapat edukasi hukum pencegahan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Selasa (29/9/2026).
Kegiatan terselenggara berkat kerja sama Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd. Hadir mewakili Kejati Maluku Plh. Kasi Penkum & Humas Aizit P. Latuconsina, Kepala Seksi V Intelijen Hasan M. Tahir, serta narasumber Michel Gasperz dan Febiyanti L. Sahetapy.
Ibrahim Lestaluhu menyambut baik kegiatan ini, yang menjadi pengalaman pertama sejak ia menjabat:
“Edukasi langsung dari lembaga penegak hukum sangat penting. Meningkatkan kehati-hatian para pengelola agar pertanggungjawaban Dana BOSP sesuai aturan.”
Aizit P. Latuconsina menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta:
“Semoga penyuluhan ini menjadi pegangan dalam mengelola Dana BOSP di sekolah masing-masing.”
Para peserta dibekali pemahaman lengkap: Tanda-tanda awal penyimpangan & indikasi korupsi, Langkah pencegahan yang dapat diterapkan sehari-hari,Sanksi hukum & penegakan bagi pelaku pelanggaran, Sesi tanya jawab — konsultasi langsung dengan narasumber
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan kegiatan ini bukan acara sesaat, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan: memperkuat kesadaran hukum, menanamkan integritas, dan memastikan setiap rupiah Dana BOSP digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan peserta didik.
“Pengelolaan harus tepat sasaran, bertanggung jawab, dan sesuai undang-undang. Bersama kita wujudkan pendidikan yang bersih dari korupsi,” harap Kejati Maluku.
tasya
















