Inspektorat SBB Tegaskan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan DD dan ADD Waisamu–Nuruwe Berjalan Sesuai Prosedur

Hukrim21 views

PIRU — Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Waisamu dan Nuruwe dilakukan melalui tahapan yang terukur, mulai dari penelaahan pengaduan, pengumpulan bukti, hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat sekaligus Inspektur Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST., CGCAE, mengatakan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti, bukan melalui kesimpulan yang terburu-buru.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan, batas kewenangan Inspektorat, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai pengelolaan DD dan ADD di kedua desa tersebut, di Piru, Kamis (23/10/2026).

Menurut Indra, setiap pengaduan yang diterima terlebih dahulu didaftarkan sebelum tim pemeriksaan pendahuluan dibentuk. Tim kemudian menyusun kertas kerja pemeriksaan yang mencakup ruang lingkup, aspek yang dinilai, metodologi, pembagian tugas, serta tahapan pelaksanaan pemeriksaan.

“Pemeriksaan tidak bisa langsung menyimpulkan adanya kesalahan. Semua harus melalui proses, mulai dari pengumpulan data, pengujian, hingga penelaahan kembali agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta,” jelasnya.

Indra menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Inspektorat mengumpulkan dan mencocokkan berbagai dokumen serta data keuangan, termasuk data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), data induk keuangan APBD, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan rekening koran.

Data tersebut kemudian diverifikasi melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan penanggung jawab kegiatan. Tim juga melakukan pengujian fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Seluruh hasil pemeriksaan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Indra menegaskan, Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengungkapkan fakta, mengidentifikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan, menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Namun, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis pidana terhadap pihak yang diperiksa.

“Peran kami adalah menyajikan kondisi yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan. Untuk penetapan ada atau tidaknya tindak pidana, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam penanganan dugaan penyimpangan DD dan ADD di Desa Waisamu dan Nuruwe, Indra mengungkapkan pernah terjadi perbedaan hasil perhitungan antara tim Inspektorat dan tenaga ahli yang digunakan oleh pihak kepolisian.

Perbedaan tersebut menjadi alasan dilakukannya kesepakatan untuk menguji kembali hasil perhitungan dengan melibatkan tenaga ahli guna memperoleh hasil yang lebih akurat.

Menurutnya, pengujian ulang diperlukan agar hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebutkan bahwa proses pengujian ulang tersebut masih berlangsung. Karena itu, hasil akhirnya belum dapat disimpulkan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dan pengujian diselesaikan.

Menanggapi pertanyaan mengenai lamanya penanganan kasus, Indra menjelaskan bahwa setelah laporan awal diselesaikan, terdapat masa 60 hari untuk penyusunan laporan tindak lanjut.

Setelah periode tersebut, penanganan memasuki tahapan Tim Penyelidikan Kerugian Daerah (TPKD) untuk mempersiapkan materi persidangan. Selanjutnya, setelah keputusan sidang diterbitkan, Inspektorat kembali menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan hasil keputusan tersebut.

Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, berkas hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Indra menegaskan, pembagian kewenangan tersebut penting dipahami agar masyarakat dapat membedakan tahapan pemeriksaan internal, penyelesaian kerugian daerah, dan proses penegakan hukum.

Menanggapi sorotan masyarakat mengenai sejumlah kasus lama yang dinilai belum menunjukkan perkembangan, Indra mengatakan bahwa sebagian laporan sebelumnya telah diselesaikan oleh Inspektorat dan diserahkan secara resmi kepada pihak terkait.

Menurutnya, setiap penyerahan berkas dilengkapi bukti penerimaan dan didukung arsip administrasi sehingga riwayat penanganannya dapat ditelusuri.

Namun, perkembangan penanganan setelah berkas diserahkan kepada aparat penegak hukum berada di luar kewenangan Inspektorat.

Ia juga mengakui bahwa banyaknya pengaduan yang masuk, ditambah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Bahkan, terdapat laporan yang baru dapat ditangani setelah beberapa tahun karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kemampuan tim pemeriksa.

“Kami memahami bahwa masyarakat ingin setiap laporan segera ditindaklanjuti. Namun, setiap pengaduan memiliki tahapan penanganan yang harus dilalui. Kami juga menghadapi keterbatasan sumber daya, sehingga pelaksanaan pemeriksaan perlu disesuaikan dengan kemampuan yang tersedia,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya hubungan keluarga, pertemanan, atau kedekatan pribadi yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan, Indra menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas.

Ia mengatakan, seluruh pemeriksaan harus mengikuti standar yang berlaku, disertai pengendalian teknis dan peninjauan ulang untuk memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh dilakukan untuk membela atau merugikan pihak tertentu, melainkan untuk menemukan kondisi yang sebenarnya berdasarkan bukti.

“Prinsip kami adalah bekerja secara profesional dan mencari fakta yang sesungguhnya. Hubungan pribadi tidak boleh memengaruhi hasil pemeriksaan karena semua proses harus mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Indra menjelaskan bahwa bentuk tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan bergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan.

Jika permasalahan hanya berkaitan dengan administrasi, Inspektorat dapat memberikan rekomendasi perbaikan. Apabila ditemukan kerugian daerah, pihak yang bertanggung jawab dapat diminta menyelesaikan pengembalian kerugian sesuai ketentuan.

Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian pejabat bukan merupakan kewenangan langsung Inspektorat, melainkan menjadi kewenangan pejabat atau instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi pertanyaan DPRD mengenai banyaknya kasus yang masuk ke Inspektorat, Indra mengatakan bahwa setiap laporan memiliki karakteristik dan tahapan penyelesaian yang berbeda.

Ia menilai, masih terdapat anggapan bahwa penanganan kasus otomatis selesai setelah melewati masa 60 hari. Padahal, menurut penjelasannya, masih terdapat tahapan lanjutan yang melibatkan TPKD, persidangan, hingga pemantauan pelaksanaan keputusan.

Indra menyatakan, Inspektorat terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak terkait dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai kewenangannya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pemeriksaan sekaligus tetap mengawal penyelesaian setiap laporan agar berjalan sesuai aturan.

Dengan demikian, penanganan dugaan penyimpangan DD dan ADD di Desa Waisamu dan Nuruwe masih memerlukan proses pengujian lebih lanjut. Inspektorat SBB menegaskan bahwa kesimpulan akhir harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang akurat, sementara tindak lanjut atas dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *