Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Kuasa Hukum SP Tantang Pembuktian Secara Hukum, Dugaan Penganiayaan di Passo Ikut Disorot

Hukrim19 views

AMBON – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama SP dan seorang pria berinisial PP terus bergulir. Namun, pihak SP melalui kuasa hukumnya, Marfin Latupay, S.H., secara tegas membantah tuduhan tersebut dan meminta agar persoalan itu tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun potongan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Marfin saat ditemui di kediaman SP, Jumat (6/11/2026). Ia menegaskan, tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan persoalan rumah tangga PP dan istrinya, LA, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman sepihak di ruang publik.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut Marfin, tuduhan dugaan hubungan khusus antara SP dan PP tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sebuah kebenaran hanya karena beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menilai, keaslian, konteks, serta validitas percakapan elektronik harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap tuduhan harus memiliki dasar dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai seseorang sudah dihakimi di ruang publik, sementara kebenaran materiilnya belum dibuktikan,” tegasnya.

Marfin juga menyatakan bahwa SP tidak menghindari proses hukum. Kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjelaskan persoalan yang berkembang.

Dugaan Penganiayaan di Passo Dilaporkan, SP Tempuh Jalur Hukum

Di tengah polemik dugaan perselingkuhan tersebut, muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian, yakni dugaan penganiayaan terhadap SP di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, pada 4 November 2026.

Berdasarkan keterangan SP kepada redaksi, dugaan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh LA. Menindaklanjuti kejadian tersebut, SP mengaku telah menempuh langkah hukum pada 5 November 2026.

Pada hari yang sama, SP juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan kondisi fisiknya setelah peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Meski demikian, dugaan penganiayaan itu tetap harus diproses melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Keterangan para pihak, hasil visum, serta alat bukti lainnya menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Dengan demikian, polemik yang berkembang saat ini tidak hanya menyangkut bantahan atas tuduhan dugaan perselingkuhan, tetapi juga adanya laporan dugaan tindak kekerasan yang membutuhkan penanganan secara serius dan objektif.

Kuasa Hukum Minta Pemberitaan Tidak Menghakimi

Marfin turut mengingatkan media massa dan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap persoalan yang masih dalam proses pembuktian.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta keberimbangan pemberitaan merupakan hal mendasar yang harus dijunjung tinggi, terlebih ketika persoalan tersebut menyangkut nama baik dan kehormatan seseorang.

Ia juga meminta agar semua pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari satu sisi.

Terkait tuduhan yang dinilai berpotensi merugikan nama baik kliennya, Marfin menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran, termasuk dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Pembuktian Hukum Jadi Penentu

Sebelumnya, persoalan rumah tangga PP dan LA menjadi perhatian setelah muncul tuduhan mengenai dugaan hubungan khusus antara PP dan SP. Percakapan WhatsApp yang diklaim berkaitan dengan dugaan tersebut turut beredar dan disebut sebagai salah satu dasar tuduhan.

Namun, SP melalui kuasa hukumnya membantah keterlibatannya dalam tuduhan tersebut. Pihaknya meminta agar seluruh informasi dan bukti elektronik yang beredar diuji melalui prosedur hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan hukum yang membuktikan tuduhan dugaan perselingkuhan maupun dugaan penganiayaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut merupakan perkara yang berbeda dan harus ditempatkan secara proporsional. Kebenaran setiap tuduhan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab seluas-luasnya kepada LA, PP, maupun pihak kepolisian agar seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *