AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perbankan di Maluku menyusul sejumlah persoalan yang merugikan nasabah, mulai dari dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman, pengembalian sertifikat jaminan yang tertunda, hingga transaksi keuangan yang diduga tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Al-Hidayat Wajo, S.H., dalam wawancara khusus usai memimpin rapat bersama sejumlah pihak perbankan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Kamis (5/11/2026).
Al-Hidayat menjelaskan, rapat tersebut secara khusus membahas berbagai pengaduan masyarakat sebagai nasabah Bank Maluku maupun Bank Rakyat Indonesia (BRI), termasuk persoalan yang terjadi di sejumlah unit pelayanan perbankan di Maluku.
Terkait permasalahan pada BRI Cabang Masohi, ia menyebutkan bahwa langkah-langkah penanganan telah dilakukan. Bahkan, pihak-pihak yang diduga terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran telah dilaporkan hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Masohi.
Sementara menyangkut pengembalian jaminan nasabah, khususnya sertifikat milik sejumlah nasabah BRI Unit Pasahari, pihak bank telah menjanjikan penyelesaian paling lambat Desember 2026.
“Jika sampai batas waktu yang dijanjikan sertifikat tersebut belum dikembalikan, maka kepala unit akan dicopot dan petugas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” tegas Al-Hidayat.
Ia juga menyoroti kasus yang dialami seorang nasabah bernama Imelda di wilayah Gary Paso. Dalam persoalan tersebut, Komisi III meminta agar proses penagihan ditangguhkan sementara, mengingat kewajiban pinjaman yang sebelumnya menjadi tanggung jawab almarhum suaminya kini beralih kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan secara bijaksana sehingga tidak bisa serta-merta dilakukan penyitaan. Karena itu, telah disepakati pemberian waktu kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme pengembalian secara bertahap.
“Penagihan ditahan sementara dan diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian secara bertahap. Kita harus melihat persoalan ini secara bijaksana, karena ada kondisi yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Selain BRI, Komisi III juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang melibatkan Bank Maluku Utara Cabang Langgur. Al-Hidayat mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut dijadwalkan melalui pertemuan antara Direktur Keuangan dan Abdullah Renwarin pada Jumat (6/11/2026).
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama tanpa harus berujung pada proses hukum.
Lebih lanjut, Al-Hidayat mengungkapkan adanya dugaan praktik pengajuan pinjaman menggunakan data seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya, salah satunya di BRI Unit Pasahari.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa sebanyak 480 orang yang diduga terlibat, termasuk agen dan petugas terkait, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2026).
Soroti Transaksi di Luar SOP
Tidak hanya meminta penyelesaian kasus yang dialami nasabah, Komisi III DPRD Maluku juga menyoroti sistem pengawasan perbankan yang dinilai perlu diperkuat.
Al-Hidayat menegaskan, OJK harus memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap seluruh bank yang beroperasi di wilayah Maluku. Sementara Bank Indonesia diminta meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas dan transaksi keuangan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut ditemukan adanya transaksi yang dilakukan pada malam hari dan diduga tidak mengikuti prosedur operasional standar (SOP).
“Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kami meminta OJK memaksimalkan pengawasan, sedangkan Bank Indonesia juga harus lebih ketat dalam memantau transaksi keuangan,” tandasnya.
Meski demikian, Al-Hidayat menilai pengawasan perbankan yang selama ini berjalan sudah cukup baik. Namun, berbagai persoalan yang muncul menunjukkan masih diperlukan peningkatan pengawasan dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Edukasi Keuangan Belum Menjangkau Seluruh Masyarakat
Di sisi lain, Komisi III juga menilai edukasi dan sosialisasi keuangan oleh OJK masih perlu diperluas, terutama mengingat kondisi geografis Maluku yang terdiri atas banyak pulau dengan jumlah penduduk hampir 1,9 juta jiwa.
Menurut Al-Hidayat, sepanjang tahun 2026, kegiatan edukasi yang dilakukan baru menjangkau sekitar 10 ribu orang. Angka tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Maluku yang tersebar di berbagai wilayah kepulauan.
Karena itu, ia meminta OJK memperluas jangkauan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman yang memadai sebelum mengakses layanan perbankan.
Materi edukasi, lanjutnya, perlu mencakup tata cara pengajuan pinjaman, persyaratan administrasi, penggunaan data pribadi, hingga konsekuensi hukum dan risiko terhadap aset yang dijadikan jaminan.
“Jangan sampai masyarakat mengajukan pinjaman tanpa memahami persyaratan dan risiko yang harus ditanggung. Edukasi harus diperbanyak agar masyarakat benar-benar memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah,” jelasnya.
Al-Hidayat menegaskan, Komisi III DPRD Provinsi Maluku akan terus mendorong penyelesaian berbagai pengaduan nasabah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga perbankan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan harus dijaga melalui pelayanan yang transparan, pengawasan yang ketat, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian, hak-haknya terlindungi, dan persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tutupnya.
Tasya
















