MASOHI, 24 September 2026 — Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, menegaskan penanganan kerusakan jalan di wilayah Suli — termasuk ruas Suli Banda hingga Wara — akan diusulkan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun depan. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan anggaran daerah yang sedang dalam efisiensi. Pernyataan itu disampaikan usai peninjauan langsung ke lokasi, Kamis (24/9/2026).
Sudah Terabaikan Lebih dari 10 Tahun
Lawalata menyebut kondisi jalan yang rusak di Suli Banda, Wayari Dalam, hingga Wara sudah tidak mendapat penanganan layak selama lebih dari satu dekade. Kendati kebutuhan mendesak, pemulihan lewat APBD Kabupaten saat ini belum memungkinkan.
“Kita sedang dalam masa efisiensi anggaran. Jika dipaksakan dari daerah, beban terlalu berat. Karena itu, bulan lalu kami sudah duduk bersama Bupati dan Kepala Dinas PUPR, mengarahkan pengusulan ke Inpres Jalan Daerah — pembiayaan langsung dari Jakarta,” jelasnya.
Batas Kewenangan Jalan Harus Jelas
Pihaknya meluruskan pembagian tanggung jawab agar tidak terjadi tumpang tindih:
– Jalan Sulibawa → kewenangan Provinsi
– Jalan utama di depan lokasi → kewenangan Pemerintah Pusat (Jalan Nasional)
– Ruas Koruman–Sulibanda–Wara → kewenangan Kabupaten, diusulkan lewat IJD
Syarat IJD menuntut nilai proyek minimal Rp5 miliar, sehingga penanganan dapat menyeluruh — dari Sulibanda hingga Pelanggan — dengan hasil yang rapi, kuat, dan tahan lama.
Ditargetkan Terealisasi Tahun Depan
Jika disetujui, perbaikan akan dimulai pada tahun 2027. Masyarakat dimaklumi bahwa proses ini memerlukan waktu, namun dipastikan akan dikerjakan tuntas dan tidak setengah-setengah.
Tasya.Patty















