Ambon — Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, menerima langsung masa aksi dari Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API) di Rumah Rapat Komisi I DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026). Aksi ini merespons polemik terkait LHKPN Gubernur Maluku.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan lima poin tuntutan, yang utama berkaitan dengan rencana penggunaan hak angket. Fauzan menegaskan keputusan tersebut tidak dapat diambil secara pribadi, melainkan harus dibahas secara komprehensif bersama pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi.
“Kami hari ini hanya menerima tuntutan. Segala tindak lanjut akan diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dikoordinasikan dalam rapat kelembagaan,” ujar Fauzan.
Ia juga menyikapi perbedaan pandangan dalam diskusi sebagai hal wajar. Terkait dugaan pelanggaran kode etik, Fauzan mengajak pihak API menyertakan bukti konkret untuk dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD sesuai prosedur yang berlaku.
Tasya















