Kejati Maluku Gandeng ASDP Ambon & PTPN I Regional 8: Pendampingan Hukum Cegah Kerugian Negara & Pastikan Pelayanan Prima

Pemerintahan35 views

AMBON, 23 September 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8. Penandatanganan perjanjian berlangsung di Aula Lantai 3 Kejati Maluku, Rabu (23/9/2026), sebagai langkah proaktif menjaga kepentingan negara sekaligus memperkuat tata kelola korporasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menegaskan sejak awal: pendampingan hukum ini bukan alat untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil, melainkan mitra objektif yang memberikan analisis sejak tahap perencanaan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Jaksa Pengacara Negara tidak mengambil alih keputusan bisnis. Tanggung jawab tetap ada di pimpinan perusahaan. Kami memberikan pandangan hukum yang jujur — jika ada risiko, kami sampaikan; jika tidak berdasar hukum, kami katakan. Itulah kepercayaan yang dijaga,” tegas Rudy.

Kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan, di mana Jaksa Pengacara Negara berwenang bertindak atas nama negara, namun tetap menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.

Lingkup Pendampingan Disesuaikan Kebutuhan

Untuk PTPN I Regional 8 — pengamanan & pemulihan aset, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan perjanjian kerja sama, penagihan piutang, hingga mitigasi risiko atas setiap keputusan korporasi.

Untuk ASDP Ambon — kepastian hukum pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak pengadaan, kerja sama komersial, penanganan klaim, hingga kelancaran pelayanan penyeberangan yang menjadi urat nadi konektivitas Maluku.

Agar tidak sekadar seremonial, Kajati Maluku tetapkan langkah konkret

1. Tunjuk pejabat penghubung yang memahami substansi persoalan

2. Dalam 30 hari susun daftar masalah prioritas lengkap dengan data & dokumen

3. Ajukan permohonan layanan hukum lebih awal dengan data lengkap & terbuka

4. Lengkapi Surat Kuasa Khusus untuk setiap penanganan perkara — perjanjian bukan pengganti SKK

5. Evaluasi berkala tiap 6 bulan — ukur bukan dari jumlah, melainkan dari hasil: risiko dicegah, aset diamankan, sengketa diselesaikan

Kajati meminta kedua BUMN terbuka sepenuhnya. Rekomendasi hukum hanya akan bermanfaat jika informasi yang disampaikan lengkap dan jujur. Jajaran Jaksa Pengacara Negara pun diminta bekerja profesional — tidak sekadar kutip pasal, tetapi jelaskan pilihan tindakan, risikonya, dan cara mengendalikannya.

“Kami bantu sejauh koridor hukum. Tetapi jika langkah berisiko, kami katakan apa adanya. Kejujuran inilah yang menjaga kerja sama ini bernilai,” pungkas Rudy.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian secara bergantian oleh kedua belah pihak.

Tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *