Baca isi berita secara tuntas
Ambon,Demokrasi Maluku ; Sidang kasus dugaan penyalah gunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi, yang adalah BUMD, pengelola Pi Blok Masela kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (09/10/2026), dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MH dan
keterangan saksi atas nama Karel Lusnarnera – Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu di dampingi dua Hakim lainnya.Sidang juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum yakni ; jaksa Atamimi, .yang hadir langsung di pengadilan negeri Ambon dan satu jaksa lagi yang hadir secara during.
Sidang terbuka untuk umum dilakukan langsung dan juga secara during.
Sidang diawali dengan mendengar keterangan saksi ahli Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MH, dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energi yang juga merupakan salah satu terdakwa .
Pantauan Demokrasi Maluku.com terlihat sejumlah pertanyaan diajukan baik oleh jaksa, penasehat hukum, hakim bahkan terdakwa mantan bupati KKT Petrus Fatlalon.
Ini sejumlah fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli secara zoom dari Jakarta dan juga oleh Saksi sekaligus terdakwa Karel Lusnarbera -Direktur Keuangan Tanimbar Energi .
Korneles Serin, SH, MH, Penasehat Hukum Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera serta Yunita Saban, SH, MH dan Rustam Herman, SH, MH Penasehat Hukum Petrus Fatlolon menyampaikan beberapa pertanyaan krusial kepada Ahli hukum pidana sebagai saksi ahli yang kemudian dijawaboleh beliau sebagai berikut :
Kepada Ahli Pidana Prof Dr. Prija Djatmika, SH, MH, ditanyakan oleh Korneles Serin, SH, MH – Penasehat Hukum Yohana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera :
1). Apakah kerugian negara dihitung berdasarkan Actual Loss ataukah Potensial Loss ?
Ahli menjawab : kerugian negara harus nyata berdasarkan Actual Loss bukan Potensial Loss.
Pendapat Ahli pidana ini mengkanter Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghitung kerugian negara berdasarkan sejumlah dana penyertaan modal yang dicairkan semuanya, merupakan kerugian negara. Ahli Hukum Pidana Prof Prija Djatmika, SH. MH juga memberi pendapat ; apabila Auditor Inspektorat tidak memenuhi syarat formil sebagai Auditor, maka Laporan Hasil Audit yang dihasilkan tersebut diragukan keabsahannya.
2). Bagaimana pendapat Ahli apabila Direksi BUMD menjalankan operasional & kegiatan BUMD sesuai mekanisme dan prosedur ? Atas pertanyaan ini, Ahli menyampaikan pendapat bahwa : apabila sudah menjalankan sesuai Bisnis Rule maka “tidak ada perbuatan melawan hukum”.
Yunita Saban, SH, MH – Penasehat Hukum terdakwa mantan Bupati Petrus Fatlolon, menyampaikan pertanyaan dan meminta pendapat hukum dari Ahli Pidana Prof Prija Djatmika, SH, MH sebagai berikut :
1). Apabila BUMD mengalami kerugian dan belum ada Dividen karena keadaan memaksa/daya paksa atau overmacht berupa penundaan produksi Migas Blok Masela, sebagai akibat adanya perubahan Skema Kerja dari Offshore ke Onshore, bagaimana pendapat Ahli ? Atas pertanyaan ini maka Ahli menjawab : “karena keadaan memaksa dalam hukum pidana dapat menghapus pidana”.
2). Apabila ada pemeriksaan Saksi faktanya dilakukan tanggal 28-11-2025 namun dalam BAP dicantumkan tanggal 21-11-2025 demikian pula Pemeriksaan Ahli faktanya dilakukan tanggal 24-11-2025 namun dalam Surat Tugas Ahli tertanggal 28-11-2025, bagaimana pendapat Ahli ?.
Atas pertanyaan tersebut, Ahli Pidana berpendapat : “bahwa jika dalam berkas perkara BAP terdapat ketidak sesuaian maka mengakibatkan berkas perkara tersebut cacat administrasi”.
Kemudian Terdakwa Petrus Fatlolon menyampaikan pertanyaan dan meminta pendapat Ahli Pidana Prof Prija Djatmika sebagai berikut :
1). Berdasarkan BAP Ahli Prof Prija Djatmika tertanggal 24-11-2025 pada pertanyaan dan jawaban point 28 dimana Ahli memberi keterangan bahwa “Bupati atau Kepala Daerah adalah Pengguna Anggaran (PA) sedang pejabat eselon di bawahnya adalah KPA atau PPK” maka atas keterangan tersebut, Mantan Bupati Petrus Fatlolon meminta Ahli untuk menjelaskan dalam Pasal dan Aturan mana yang menyebut Bupati adalah Pengguna Anggaran (PA) ? karena menurut Fatlolon : Bupati bukanlah Pengguna Anggaran, melainkan sesuai pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa : “Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sejumlah uraian tugas dari point (a) sampai (n) termasuk tugas menyusun RKA dan menandatangani SPM.
Fatlolon menegaskan “jadi Bupati bukan Pengguna Anggaran (PA), Keliru itu.
Atas pernyataan Fatlolon berupa koreksi yang mendasar tersebut sehingga Ahli Pidana Prof Prija Djatmika, SH, MH yang dihadirkan secara zoom oleh Jaksa akhirnya mengakui keliru dan menyatakan “mencabut keterangannya tersebut dalam BAP”. dan yang dipakai adalah keterangan dalam peraidangan ini.
2). Fatlolon melanjutkan, bahwa saya Petrus Fatlolon saat menjabat sebagai Bupati, dalam kasus BUMD ini ; tidak terlibat langsung dalam operasional, satu sen pun tidak menikmati uang BUMD, tidak menerima keuntungan secara pribadi, tidak ada konflik kepentingan, tidak menandatangani satu (1) lembar administrasipun yang terkait dengan proses pencairan, tidak ada perintah lisan maupun tertulis, apakah Bupati harus dimintai Pertanggungjawaban Pidana ?
Atas pertanyaan tersebut, Ahli Pidana Prof Prija Djatmika, SH, MH menjawab dan memberi Pendapat bahwa : “atas kondisi ini Bupati Tidak Bisa diberi Pertanggungjawaban Hukum”.
3). Kemudian Fatlolon melanjutkan, tentang Perseroan Tanimbar Energi dibentuk sejak tahun 2012 melalui Perda nomor 5 tahun 2012 tetang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi (sebelum Fatlolon menjabat sebagai Bupati). Dengan tujuan untuk mengelola PI 10% Block Masela. Yang kemudian belum beroperasi dan belum menghasilkan Dividen karena sangat tergantung dari beroperasinya Produksi Block Masela. Dan pada tahun 2017 Pemerintah (Presiden Jokowi) merubah Schema Offshore menjadi Onshore, yang berdampak pada revisi POD. Sehingga baru pada tahun 2019 sesuai koordinasi dengan Menteri ESDM, menteri Arifin Taslim mengarahkan Bupati untuk harus mempersiapkan BUMD guna menerima dan mengelola PI 10% Block Masela. Ketika itulah baru Pemda membenahi BUMD dan menugaskan BUMD guna mempersiapkan SDM BUMD, Perizinan BUMD, Administasi, dan lain-lain, yang kemudian Pemda memberikan penyertaan Modal selama 2020-2022 sejumlah Rp. 6,2 Milliar, dengan perkiraan pendapatan yang akan diterima sekitar 500-800 milliar/tahun, tergantung harga dan jumlah produksi tahun berjalan. Dan kemudian dalam perjalanan Block Masela juga mengalami perubahan jadwal produksi diluar kemampuan Pemda dan BUMD, sehingga berdampak ada Penghasilan atau Dividen yang belum terwujud. Apakah belum ada Dividen karena ini dapat dikatakan BUMD merugikan keuangan negara/daerah atau karena mengalami kerugian sehingga Direksi dan Bupati harus dimintai Pertanggungjawaban Pidana ? .
Atas pertanyaan tersebut, Ahli Prof Prija Djatmika, SH, MH berpendapat bahwa bila kondisi demikian maka Direksi BUMD dan BUPATI tidak bisa dimintai Pertanggungjawaban Pidana dan tidak bisa disimpulkan BUMD mengalami kerugian yang mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya terhadap Terdakwa Karel Lusnarnera – Direktur Keuangan BUMD, atas pertanyaan JPU, Penasehat Hukum dan Johana Lololuan maupun Petrus Fatlolon, saksi Terdakwa Karel memberi keterangan sbb :
1). BUMD tanimbar Energi telah memberi manfaat kepada daerah dengan memperoleh 3% PI Block Masela yang diprediksi kan menghasilkan Ratusan Milliar rupiah kepada Tanimbar.
2). Bahwa Direksi BUMD sudah menjalankan tugas dengan baik dan telah mengurus kelengkapan legalitas (Perizinan) dan mempersiapkan administrasi BUMD sebagai syarat untuk menerima dan mengelola PI Block Masela.
3). Tidak ada dana yang mengalir kepada Bupati, proses perekrutan direksi dilakukan melalui seleksi yang prosedural.
4). Segala keputusan keuangan dilakukan melalui Rapat Direksi dan Komisaris serta Bagian Perekonomian. Yang kemudian dibahas bersama Asistan II, Inspektorat, Sekda, setelah semua setuju dan dinyatakan sesuai barulah dilaporkan dalam RUPS yang dihadiri oleh Bupati.
Terkait pembahasan Penganggaran dilakukan antara BUMD dengan BPKAD, Bagian Perekonomian dan dilanjutkan pembahasan dengan DPRD.
Bahwa Bupati tidak ikut dalam pembahasan tekhnis.
Sidang sempat diskors 20 menit untuk sholat magrib dan dilanjutkan hingga malam hari, dan sesuai kesepakatan akan dilanjutkan pada Jumat (10/04/2026).
(Tim)

















