Perkara Mata Rumah Parentah Negeri Passo

Hukrim3 views

Alfaris Siap Buktikan Akta Nikah Orang Tua Kliennya, Randolph Simauw

Ambon,Demokrasi Maluku : Sidang Perkara Perdata Nomor 312 terkait mata rumah parenta di Negeri Passo, Kota Ambon antara Randolph Simauw selaku penggugat melawan Penjabat kepala pemerintahan negeri Passo selaku tergugat 1, Saniri Negeri Passo dan Marthen Sarimanela selaku tergugat 2 dan 3 terus berjalan dan saat ini telah memasuki tahap akhir.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menjelang putusan majelis hakim kuasa hukum Marthen Sarimanela, Bernadus Kelpitna bermanuver dengan mengatakan pihak penggugat tidak mampu membuktikan dirinya sebagai ahli waris sah yang ditunjukkan dengan surat nikah catatan sipil milik orang tua penggugat, karena yang ditunjukkan sebagai bukti dalam perkara dimaksud adalah surat nikah gereja milik orang tua dari penggugat.

Bahkan Kelpitna menudingb penggugat tidak memiliki kuasa dari semua anak-anak bahkan ahli waris mata rumah Simauw untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Menanggapi apa yang dikatakan Kelpitna tersebut, kuasa hukum Randolph Simauw, Roos Jeane Alfaris, SH.MH kepada awak media Rabu (30/04/2025) di Ambon mengungkapkan.

Selaku praktisi hukum yang paham tentang hukum, dirinya sangat yakin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 312 ini memutuskan sesuai fakta fakta dalam persidangan.

“Mengenai akta nikah sipil yang menjadi hal yang dikatakan kuasa tergugat saya kira bukan suatu masalah besar, memang diakui Alfaris bahwa surat nikah sipil milik orang tua klien kami itu hilang dan itu di buktikan dengan adanya surat keterangan kehilangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, dan yang kami masukan adalah surat nikah gereja saja, ” jelas Alfaris.

Diakuinya, saat itu pihaknya lupa memasukan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon sebagai salah satu bukti. Tapi nantinya pihaknya akan memasukan surat tersebut dalam gugatan yang lain yang masih ada kaitannya dengan mata rumah parenta di negeri Passo.

Sedangkan mengenai kuasa, Alfaris menegaskan, Kelpitna terkesan salah dan kurang paham akan aturan hukum. Dimana kuasa yang di butuhkan Randolph Simauw dalam perkara ini adalah kuasa dari keturunan langsung atau satu garis lurus dengan penggugat.

“Bagi saya berbagai asumsi dan alasan yang disampaikan pihak tergugat lewat kuasa hukum mereka, sebenarnya menunjukkan betapa paniknya mereka menjelang pembacaan putusan perkara tersebut

.Namun jika mereka terus mengoceh tentang bukti bukti kami, maka timbul pertanyaan apakah bukti mereka yang diberi kode TT. 1 – 1 itu asli atau bagaimana, karena kami menduga bukti tersebut adalah palsu, ” tegas Alfaris.

Pasalnya lanjut Alfaris dalam bukti berkode TT. 1 – 1 tentang kutipan dari dalam daftar surat keputusan bupati kepala daerah tingkat II Maluku Tengah tanggal 3 Oktober 1979 nomor 63 tahun 1979 tidak memuat atau mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun kapan surat keputusan tersebut dibuat.

Lebih parah lagi ujar Alfaris, dalam surat keputusan tersebut pada diktum menetapkan disebutkan bahwa bupati Maluku Tengah mengangkat A. Sarimanela sebagai pemerintah negeri Passo wilayah kecamatan Pulau Ambon daerah tingkat II Maluku Tengah dengan gelar Raja.

Padahal berdasarkan beberapa dokumen berupa surat keputusan pengangkatan raja di negeri-negeri Maluku Tengah yang terbit pada tahun 1979 tidak ada gelar raja, namun yang ada hanyalah gelar Upu Latu. Dan gelar tersebut juga di pakai oleh negeri Passo.

Yang paling fatal sehingga pihaknya menduga bukti mereka itu palsu.

Surat Keputusan bupati Maluku Tengah yang dikeluarkan pada bulan Oktober 1979 tentang pengangkatan A. Sarimanela selaku raja negeri Passo ditanda tangani oleh Sugiarto, B.Sc selaku bupati Maluku Tengah.

Padahal sesuai fakta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1979, negeri Passo telah masuk menjadi bagian dari kota Ambon pada tanggal 12 Juni 1979. Dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1979 itu, Negeri Passo menjadi ibu kota dari Kecamatan Teluk Ambon.

“Dengan demikian jika A. Sarimanela diangkat sebagai raja pada Oktober 1979 maka yang berhak mengeluarkan surat keputusan pengangkatan tersebut adalah pemerintah kota Ambon dan bukan Maluku Tengah. Dan yang berhak menandatangani Surat Keputusan tersebut adalah walikota Ambon bukan bupati Maluku Tengah, sebagaimana bukti dari pihak tergugat. Oleh karena itu kami menduga bukti yang mereka ajukan dan masukan adalah palsu, ” tegas Alfaris.

Guna mendukung dugaan tersebut, Alfaris mengakui pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen yang dapat dijadikan pembanding. Bahkan pihaknya telah mengecek kutipan yang diajukan pihak tergugat tersebut ke bagian kearsipan dokumen lembaran negara dan ternyata kutipan maupun surat keputusannya tidak ada.

“Tagal itu kami menduga bukti berupa kutipan Surat Keputusan pengangkatan A. Sarimanela selaku raja Passo yang diajukan dan dimasukan pihak tergugat dalam perkara ini kami menduga itu palsu, ” kunci Alfaris.(D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *