KPHMPPL Desak Polres Dan Kejaksaan Buru Tangkap T Ke Penjara
Namlea, Demokrasi Maluku ,: Perubahan atas peraturan presiden nomor 68 tahun 2015 tentang kementrian energi dan sumber daya mineral, peraturan mentri energi dan sumberdaya mineral nomor 13 tahun 2016 tentang, organisasi dan tata kerja kementrian energi dan sumber daya mineral, maka saudara T Pekerja kontraktor dan tipu masyarakat serta merobek robek Daerah Aliran Sungai (DAS) agar segera Polres dan Kejaksaan Buru dapat menangkap yang ber-transportasi ke penjara.
Pernyataan sikap di sampaikan Koalisi Praktisi Hukum, Akademisi Mahasiswa, Pemuda dan Pemerhati Lingkungan (KPHMPPL) saat mendemo di Dua titik dintaranya, pada lokasi UD Bersatu / PT Tarawesi, rumah kediaman pengusaha / Kontraktor T, Mereka menuntut agar segera menangkap dan penjarakan saudara T
Selain itu juga mereka menuntut segera menyita semua aset perusahaan dan juga segera menangkap saudara TL dan MA alias J yang selama ini terlibat dalam aktivitas pertambangan batuan ilegal dari pekerja-pekerja proyek yang melibatkan perusahan milik saudara T
Mereka juga berharap agar Pemerintah pusat, Pemda Provinsi, Pemda Buru, agar dapat melakukan Black List dan semua perusahaan milik saudara T ditambahkan agar segera menangkap dan penjarakan saudara Direktur PT Vidi Citra Kencana dan CV Levca atas kejahatan pada DAS yang terjadi di kali Samalagi, Waekaso, Miskoko, dan kali Waeapo di kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Mereka juga menuturkan, segera menangkap Direktur PT Tarawesi Artha Mega, Bos Perusahaan yang beroperasi di Desa Samalagi Kecamatan Waplau, kabupaten Buru dan juga Kami menuntu agar segera menangkap Direktur PT Putra Bungsu ”Ucap KPHMPPL.
Mereka juga mengucapkan, dapat memenjarakan pemilik perusahaan PT Pambers Jaya dan juga menyita aset milik PT Pambers Jaya, PT Tarawesi, Artha Mega, Perusahaan milik A PT Putra Bungsu dan semua perusahan yang terlibat serta menggunakan alat beratnya untuk melakukan aktivitas pembongkaran terhadap daerah aliran sungai (DAS)
Mengakhiri penutupan pernyataannya, mereka juga meminta agar pemberlakuan upah oleh perusahaan- perusahaan yang menyerap tenaga kerja agar segera memberlakukan upah sesuai UMP tahun 2021 dan menuntut semua Perusahaan yang bekerja di Kabupaten ini agar melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan CSR lembaga- lembaga pendidikan , OKP, LSM dan Pemuda. (Adam Kiat)