AMBON — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias, mendorong pemerintah daerah untuk mengubah pendekatan terhadap persoalan sopi dari sekadar penertiban dan pemusnahan menjadi kebijakan penataan, pembinaan, penelitian hingga hilirisasi.
Menurut Anos, penyitaan dan pemusnahan sopi yang selama ini dilakukan terhadap produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan memang merupakan bagian dari penegakan aturan. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan utama di tingkat masyarakat penghasil.
“Apakah persoalan sopi akan selesai hanya dengan penyitaan dan pemusnahan? Menurut saya, tidak,” ujar Anos.
Ia menilai sopi tidak seharusnya hanya dipandang sebagai minuman tradisional beralkohol, tetapi juga perlu dilihat sebagai salah satu potensi ekonomi masyarakat Maluku yang dapat ditata dan dikembangkan melalui pendekatan ilmu pengetahuan, teknologi dan regulasi.
Menurutnya, sopi merupakan hasil fermentasi yang kemudian melalui proses penyulingan sehingga mengandung etanol. Kondisi tersebut membuka peluang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanfaatan bahan baku tersebut untuk menghasilkan etanol dengan spesifikasi tertentu bagi kebutuhan industri.
Namun, Anos menegaskan bahwa sopi hasil produksi tradisional tidak dapat langsung digunakan sebagai alkohol untuk kebutuhan kesehatan maupun industri.
Diperlukan proses lanjutan berupa pemurnian, standardisasi kadar, pengujian laboratorium serta pengendalian zat pengotor dan kontaminan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah keamanan dari kandungan metanol dalam kadar yang berbahaya.
“Gagasannya bukan mengambil sopi dari masyarakat kemudian langsung menjadikannya antiseptik. Yang perlu dibangun adalah rantai industri yang benar, mulai dari pengrajin, tempat pengumpulan, pengolahan atau pemurnian, laboratorium pengujian, standardisasi hingga pemasaran,” jelasnya.
Dorong Hilirisasi Sopi
Anos mengatakan, selama ini pembahasan mengenai sopi lebih banyak berkutat pada persoalan boleh atau tidaknya produk tersebut dijual serta penertiban terhadap peredaran yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mulai membuka pembicaraan mengenai hilirisasi sopi.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat menggandeng perguruan tinggi, lembaga penelitian dan dunia usaha untuk melakukan penelitian secara serius terhadap karakteristik sopi dari berbagai daerah penghasil di Maluku.
“Kalau bahan bakunya mempunyai kandungan etanol, mengapa pemerintah daerah bersama perguruan tinggi, lembaga penelitian dan dunia usaha tidak melakukan penelitian serius mengenai kemungkinan pengembangannya?” katanya.
Ia menjelaskan, etanol dengan spesifikasi dan standar tertentu memiliki pemanfaatan yang luas dalam berbagai sektor industri, termasuk bidang kesehatan, farmasi, kosmetik, kebersihan dan kebutuhan industri lainnya.
Namun, seluruh pemanfaatan tersebut harus melalui proses produksi, pengujian dan standardisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengrajin Jangan Hanya Jadi Objek Penertiban
Anos juga menyoroti keberadaan pengrajin sopi di sejumlah wilayah Maluku yang selama ini menggantungkan sebagian pendapatan keluarga dari produksi dan penjualan sopi.
Karena itu, menurutnya, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban. Pengrajin harus dilibatkan dalam proses transformasi ekonomi.
Pengrajin, kata dia, dapat didata dan dibentuk dalam kelompok usaha atau koperasi. Mereka juga dapat diberikan pembinaan mengenai proses produksi yang aman dan higienis serta akses terhadap teknologi penyulingan yang lebih baik.
“Dengan demikian, pemerintah mengetahui siapa yang memproduksi, di mana produksinya, berapa kapasitasnya dan ke mana produknya didistribusikan,” ujarnya.
Menurut Anos, pola penataan tersebut akan lebih produktif dibandingkan membiarkan produksi berlangsung tanpa pengawasan, kemudian melakukan penyitaan ketika sopi telah berada dalam perjalanan atau beredar di masyarakat.
Bangun Ekosistem Pengolahan di Daerah Penghasil
Anos membayangkan adanya sentra pengolahan hasil fermentasi dan penyulingan tradisional di daerah-daerah penghasil sopi.
Dalam model tersebut, sopi dari pengrajin yang memenuhi persyaratan dapat dikumpulkan melalui koperasi atau badan usaha dengan harga yang wajar. Selanjutnya, bahan tersebut diproses menggunakan teknologi yang memenuhi standar untuk menghasilkan etanol sesuai spesifikasi dan kebutuhan industri yang dituju.
Untuk mewujudkannya, pemerintah dapat melibatkan perguruan tinggi, lembaga riset, laboratorium, pelaku industri, koperasi serta UMKM.
“Bahan baku dari masyarakat Maluku, diproses di Maluku, membuka lapangan pekerjaan di Maluku dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat Maluku,” tegasnya.
Dorong Penelitian Sebelum Bangun Industri Besar
Anos menilai langkah awal tidak harus berupa pembangunan pabrik berskala besar. Menurutnya, pemerintah dapat memulainya melalui penelitian dan kajian kelayakan.
Sejumlah aspek yang perlu diteliti antara lain karakteristik kimia sopi dari setiap daerah penghasil, variasi kadar etanol, kandungan metanol dan zat pengotor lainnya, metode pemurnian yang efektif, kelayakan ekonomi, kebutuhan teknologi dan investasi, potensi pasar serta model kelembagaan yang paling menguntungkan pengrajin.
Ia menyebut Universitas Pattimura, politeknik, lembaga penelitian maupun institusi lain yang memiliki kompetensi dapat dilibatkan dalam proses tersebut.
“Hasil penelitian inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan,” katanya.
Regulasi Harus Memberikan Jalan Keluar
Anos menyadari bahwa pengembangan sopi menjadi bahan baku etanol tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan aspek hukum dan regulasi.
Produksi, peredaran, perpajakan atau cukai serta penggunaan alkohol dan etanol merupakan bidang yang memiliki berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu memetakan kewenangan secara jelas agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pendataan pengrajin, pemberdayaan masyarakat, pembinaan UMKM dan koperasi, penelitian, pengembangan teknologi, fasilitasi standardisasi, pengembangan sentra produksi serta penguatan rantai pasok.
Sementara produksi dan perdagangan etanol maupun produk turunannya harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat, termasuk perizinan berusaha, standardisasi produk, ketentuan cukai apabila menjadi objek cukai serta persyaratan sektoral sesuai tujuan penggunaannya.
Dari “Sita dan Musnahkan” Menjadi “Tata, Bina dan Hilirisasi”
Anos menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan berarti membiarkan peredaran sopi yang tidak memenuhi ketentuan.
Penegakan hukum, kata dia, tetap harus berjalan. Namun, penegakan aturan harus disertai kebijakan ekonomi yang memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari produksi sopi.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya menyita dan memusnahkan sopi, sementara persoalan pada hulunya tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.
Ia pun menawarkan perubahan pendekatan pemerintah, yakni dari “sita” menjadi “tata”, dari “musnahkan” menjadi “bina”, dari produk tradisional menjadi produk bernilai tambah, serta dari penjual sopi menjadi pengrajin yang menjadi bagian dari rantai industri.
Menurut Anos, sopi merupakan bagian dari pengetahuan tradisional masyarakat Maluku. Tantangan pemerintah saat ini bukan hanya mempertahankan tradisi tersebut, tetapi bagaimana ilmu pengetahuan, teknologi dan regulasi dapat membuatnya memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus lebih aman.
“Sopi Maluku jangan hanya berakhir di tempat pemusnahan. Jika ditata dengan benar, diteliti secara ilmiah, diproses dengan teknologi yang memenuhi standar serta didukung regulasi yang tepat, bukan tidak mungkin dari tangan-tangan pengrajin tradisional Maluku lahir bahan baku etanol yang mempunyai nilai ekonomi untuk kebutuhan industri,” pungkasnya.
Anos berharap pemerintah, DPRD, perguruan tinggi, pengrajin dan dunia usaha dapat duduk bersama menyusun roadmap penataan dan hilirisasi sopi Maluku.
“Bukan untuk melegalkan sesuatu tanpa aturan, tetapi untuk menghadirkan aturan yang mampu melindungi masyarakat sekaligus membuka jalan bagi pemberdayaan dan hilirisasi,” tandasnya.Tasya.P




















