Kejati Maluku Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa, Aparatur Waiheru dan Nania Dibekali Edukasi Hukum

Politik0 views

AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa. Kali ini, edukasi hukum diberikan kepada aparatur Desa Waiheru dan Desa Nania dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Waiheru, Kota Ambon, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Bidang Intelijen Kejati Maluku tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Penyuluhan menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., yang didampingi Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku, Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham. Mereka membawakan materi bertajuk “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa.”

Mewakili Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini. Melalui penyuluhan ini, kami semakin memahami tata cara pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Waiheru dan Desa Nania,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili pimpinan Kejati Maluku, Michel Gasperz menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar penyimpangan hukum, terutama tindak pidana korupsi, tidak terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia menjelaskan, aparatur desa harus memahami bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, tim narasumber juga mengingatkan sejumlah potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyimpangan spesifikasi pekerjaan, penggunaan dana di luar peruntukan, hingga penerimaan keuangan desa yang tidak disetorkan secara benar ke kas desa.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606, sebagai dasar hukum yang harus dipahami oleh seluruh aparatur desa.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Kejati Maluku menekankan pentingnya membangun integritas aparatur desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga didorong memperkuat fungsi pengawasan secara berkelanjutan melalui evaluasi, pemberian rekomendasi, hingga penjatuhan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sementara perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa diminta meningkatkan pembinaan serta memperkuat koordinasi dengan Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Maluku turut memaparkan berbagai peran strategis Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, hingga pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

Tak hanya itu, peserta juga diperkenalkan dengan Program Jaksa Garda Desa, sebuah program yang diinisiasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa. Program tersebut mengedepankan pendampingan, konsultasi, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar pengelolaan keuangan negara berjalan secara tertib dan terhindar dari praktik korupsi.

Melalui program tersebut, Kejaksaan juga menekankan pendekatan preventif dalam menyikapi laporan masyarakat, sekaligus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dengan mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dalam setiap dugaan penyimpangan.

Melalui penyuluhan dan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga pembangunan desa dapat berjalan berintegritas, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *