25 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak Ditetapkan ,13 Ditahan ,12 DPO

Hukrim43 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Djefry Huwae mengemukakan, Dirjen Gakum lewat PPNS Kementrian ESDM RI telah menetapkan 25 tersangka pengelolaan tambang ilegal gunung botak pada 22 Juni 2026 dan penahan terhadap 13 tersangka dilakukan pada tanggal 23 Juni 2026, demikian Djefry Huwae kepada pers saat menggelar konferensi Pers, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Maluku, Jon Sultan Hairun, Kelurahan Uretetu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Menurutnya, Penahanan terhadap tersangka , setelah melakukan olah TKP, pengumpulan data dan wawancara berbagai pihak.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

13 tersangka di tahan di Rumah Tahanan (Rutan Waiheru) sedangkan 13 lainnya dinyatakan DPO karena berkebangsaan dan warga negara Cina. ke 13 orang ini 12 warga negara Cina yang didepirtase oleh Imigrasi karena mereka melakukan aktivitas di Gunung Botak tanpa memiliki surat -surat resmi sebagai para pekerja, sedangkan satunya lagi warga negara Indonesia yang menghilang entah ke mana.

Dari yang ditahan ada beberapa Staf PT.HAM

Huwae menambahkan, Gakum Kementrian akan konsen untuk masalah ini, tidak main-main, dan tidak berhenti sampai disini , tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum demi untuk kesejahteraan masyarakat Maluku, tegasnya.

Ketika ditanya aktor intelektual dia katakan, yang pasti dalam penegakan hukum ada objek dan subjeknya.

Terkait kerugian negara dia katakan, sementara di Lidik.

Menyinggung keterlibatan pemerintah Provinsi Maluku, dia katakan , sesuai dengan penyelidikan dan penyidikan tak ditemukan satupun ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Maluku .

Dugaan ada pejabat daerah yang membelenggu aktivitas PT.HAM dia katakan, sementara diselidiki.
Siapapun dia kalau terlibat, tak ada toleransi, tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu

Hadir dalam konferensi Pers tersebut, Dirjen Gakum dan Staf Forkopimda Maluku, yakni Gubernur Maluku yang diwakili oleh Sekda Maluku, Ir. Sadali, Lie, IPU, Pangdam XV Pattimura, Kapolda Maluku, Wakajati Maluku mewakili Kajati Maluku, Mickhael Wattimena Ahli Kementrian ESDM RI, Bareskrim Polda Maluku beserta Staff serta uluhan insan pers media cetak, online, televisi dan radio. (Ritta E.Lekatompessy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *