Terkait Ijin Galian C , Ijin Wajib Diurus, Tetap Beroperasi Dengan Jangka Waktu Tertentu

Parlemen11 views

Pengusaha Bingung Akibat Regulasi Berubah-Ubah & Minim Sosialisasi

Ambon, Demokrasi Maluku : Ijin tambang galian C di wilayah Kota dan Pulau Ambon yang belakangan ini menjadi polemik dan memicu demonstrasi yang dilakukan oleh para supir dumptruck baik di DPRD Kota Ambon pada akhir Januari lalu, di Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku beberapa hari lalu, akhirnya mendapat jalan tengah dalam rapat antara pemilik lahan, pengusaha tambang, perwakilan supir dumptruck, koordinator demo, pihak eksekutif (Dinas ESDM,Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku) dengan DPRD Provinsi Maluku yang digelar Kamis (12/02/2026).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Dari rapat tersebut beberapa pengusaha yang hadir seperti Yopi Saparuwe , Marthen Sarimanela
mengemukakan, sudah berupaya mengurus ijin namun regulasi yang terus berubah dari waktu ke waktu, awalnya ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, kemudian pemerintah provinsi setelah itu pemerintah pusat, balik lagi ke pemerintah provinsi,balik lagi ke pemerintah pusat mengakibatkan ke bingungan.

Yopi Saparuwe dengan catatan yang dikantongi membeberkan, pada tahun 2024 telah mengajukan ijin dengan sejumlah syarat administrasi (waktu itu gubernurnya Murad Ismail) dengan namun hingga kini ijin itu tak kunjung dikeluarkan . Saparuwe menegaskan dirinya mantan pegawai dinas ESDM yang pada saat menjadi pegawai, kerjanya mengurus sejumlah ijin atas nama koperasi di beberapa desa/negeri seperti Hative besar, Paso baik itu di Batu Gong maupun Aer besar dan lainnya.

Ditambahkannya , “pada tahun 1990 ijin itu sudah dikeluarkan untuk koperasi,pihak dinas kala itu melakukan sosialisasi ke sejumlah desa/negeri di kota Ambon, ada pemilik lahan yang tak mau mengurus ijin karena mereka menganggap lahan itu milik mereka namun setelah dikasih pahaman akhirnya mereka bersedia mengurusnya dan Dinas pertambangan waktu mengeluarkan ijin kepada koperasi-koperasi, ‘ujar dia

Marthen Sarimanela pemilik lahan/yang juga Pimpinan CV .Aldon dalam rapat tersebut mengemukakan, pada prinsipnya patuh terhadap aturan pemerintah , tetap mengurus ijin bahkan dokumen UPL/UKL telah dimiliki namun karena regulasi yang berubah-rubah membuat urusan terhambat.

Perwakilan supir dumptruck dan koordinator demo, Simon Rikumahu, Steward dan Boyratan meminta ada kebijakan baik dari DPRD maupun pemerintah karena merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka, kalau ditutup bagaimana dengan masalah makan-minum sehari-hari, biaya pendidikan anak-anak bahkan sewa mobil dan cicilan mobil yang harus dibayar.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir baik Komisi II maupun Komisi III juga pimpinan rapat meminta kepada para pengusaha untuk tetap mengurus ijin sesuai aturan yang ada yakni mengusulkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke pemerintah pusat yang administrasinya bisa diurus dan diusulkan lewat pemerintah daerah yakni Dinas ESDM.

Para wakil namun sebagai wakil rakyat juga meresponi tuntutan para supir dumptruck karena merupakan hajat hidup mereka, mata pencaharian mereka, karena itu para anggota komisi dan pimpinan rapat meminta kepada Dinas ESDM untuk mendampingi para pengusaha, mensosialisasikan aturan-aturan yang dikeluarkan agar tak menimbulkan kebingungan.

Mumin Refra mengatakan, ijin harus dipenuhi, sesuai aturan perundangan-undangan namun menyangkut masalah hidup, masalah perut karena itu solusinya ijin di urus tapi perusahaan tetap beroperasi agar baik supir dumptruck dan karyawan lainnya tak kehilangan pekerjaan .

Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Abdul Haris dalam rapat tersebut mengemukakan, gubernur dan pemerintah daerah tidak mada perintah ataupun pernyataan menutup operasional pertambagan galian C namun memberikan pengawasan dan pembinaan, mengadakan pertemuan dan memanggil para pengusaha ke kantor untuk memberitahukan bahwa harus memiliki ijin, mengurus ijin karena kalau tak mengantongi ijin berarti ilegal dan berurusan dengan hukum yakni kurungan penjara lima (5) tahun dan denda 100 miliar sesuai pasal 168 .

Kadis menambahkan telah memberi solusi dengan dua alternatif yakni tetap mengurus ijin namun harus ijin di dalam wilayah pertambangan atau mencari lokasi baru sesuai dengan Tata Ruang wilayah yakni lokasi yang masuk dalam wilayah pertambangan karena kalau diluar wilayah pertambangan berarti ijinnya sulit bahkan tidak akan dikeluarkan.

Setelah mendengar semua penjelasan Ketua DPRD Benhur Watubun selalu pemimpin rapat menyimpulkan , ijin wajib hukumnya diurus supaya tak berurusan dengan hukum namun operasional tetap berjalan dengan jangka waktu tertentu.

Setelah palu diketuk usai kesimpulan Kadis lingkungan Roy Syauta menyatakan keberatan dan menyarankan agar ijin Lingkungan dikeluarkan baru perusahaan beroperasi namun Ketua DPRD meminta jaminan dari Kadis untuk menghubungkan para supir dan perusahaan tambang yang menurut kadis dalam pembicaraan awal mengatakan hanya (1) perusahaan namun yang memiliki ijin di Kota Ambon namu. ketika ditanya Kadis mengatakan tiga (3 ) perusahaan yang sudah memiliki ijin yakni dua (2) perusahaan masuk dalam wilayah Maluku Tengah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Benhur George Watubun didampingi Wakil Ketua Jhon Lewerissa yang juga Koordinator Komisi III ,Ketua Komisi III,Alhidayat Wadjo. Anggota Komisi II dan III yang hadir Anos Yeremias, Richard Rahakbauw,Mumin Refra, La Nyong, Reza Moni, Soleman Letsoin,Abdullah Kelilauw, Rostina.(Ritta.E.Lekatompessy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *