Ambon, Demokrasi Maluku Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyoroti peristiwa meninggalnya Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti), yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUP dr. Johanes Leimena Ambon.
DPRD menilai persoalan administrasi, khususnya kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak boleh mengalahkan prinsip kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Lucky Wattimury, mempertanyakan kebijakan RSUP dr. Johanis Leimena yang dinilai membuka ruang terjadinya pengabaian terhadap pasien. Ia meminta penjelasan terbuka dari manajemen rumah sakit atas peristiwa tersebut.
“Apakah benar pasien dengan administrasi BPJS yang belum rampung dapat ditolak atau tidak dilayani oleh rumah sakit?” kata Lucky, di gedung DPRD Maluku Kamis (15/01/2026.)
Ia juga menyoroti keputusan rumah sakit yang mengizinkan pasien pulang meski secara medis belum dinyatakan stabil.Bagaimana mungkin pasien diizinkan pulang dalam kondisi masih terpasang infus dan belum pulih secara medis?” ujar dia.
Menurut Lucky, RSUP dr. Johanes Leimena sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah semestinya menjadikan pelayanan kemanusiaan sebagai prioritas utama, bukan aspek administratif atau finansial.
“Jangan sampai rumah sakit pemerintah menjadikan uang atau administrasi sebagai titik tolak pelayanan. Tidak semua masyarakat Maluku memiliki kemampuan ekonomi yang sama,” katanya.
Lucky menegaskan, keterlambatan atau kendala pembayaran BPJS tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan atau membatasi layanan kesehatan.Untuk apa negara hadir jika warga yang sakit tidak bisa dilayani hanya karena persoalan administrasi?, ” kata Lucky
Ia juga mengungkapkan informasi dari pihak Unpatti yang menyebutkan bahwa iuran BPJS almarhumah Lenda Maelisa sebenarnya telah dibayarkan. Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
“Kesalahan administrasi tidak boleh berujung pada hilangnya nyawa manusia. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Maluku.
Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku berencana memanggil Direktur RSUP dr Johanes Leimena, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi dan mengevaluasi prosedur layanan.
“Ini harus menjadi pembelajaran serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Sebelumnya Lenda Maelisa masuk RSUD Dr Leimena Ambon pada 8 Januari 2026 L, sekitar pukul 17.00 WIT dengan keluhan diare. Karena status kepesertaan BPJS belum terkonfirmasi, ia dirawat melalui jalur umum.
Sekitar pukul 22.00 WIT, suami almarhumah menandatangani surat pernyataan pulang. Dalam perjalanan meninggalkan rumah sakit, terjadi kecelakaan tunggal di Negeri Naku yang menyebabkan suami almarhumah meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, Lenda Maelisa sempat dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026.(*)


















