Komisi IV DPRD Maluku Tunda Evaluasi DPA, Fokus Telusuri Penggunaan Stunting

Parlemen21 views
Link Banner

Ambon, Demokrasi Maluku – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku memutuskan, menunda rapat evaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun 2022.

Komisi akan fokus pada penelusuran anggaran stunting

Sekretaris Komisi IV, Rovik Afifudin kepada pers di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (11/07/2023) mengatakan, pada 7Juli lalu, DPRD telah menyurati mitra kerja Komisi IV untuk meminta diserahkan dokumen pembahasan LKPJ tahun 2022. Melalui dokumen itu, akan ditelusuri penggunaan anggaran stunting.

“Dokumen yang diminta DPA-nya, agar kita bisa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022 yang di dalamnya khusus yang diminta terkait penggunaan anggaran stunting,” kata Afifuddin.

Dia menjelaskan, dokumen tersebut baru diterima pagi tadi, sehingga Komisi IV merasa kesulitan jika langsung dibahas pada hari ini.

“‘Sehingga kita tunda pembahasannya mulai besok sampai Jumat depan. Tapi kalau pembahasannya berkembang, itu bisa sampai pekan depan,” jelasnya.

DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Di dalam DPA terdapat pula belanja anggaran untuk stunting.

LKPJ Provinsi Maluku atas Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana, tidak dilakukan pembahasan APBD perubahan melalui DPRD, melainkan diubah hanya dengan bersandar pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Nah di situ kita juga akan melihat alokasi anggaran yang diberikan kepada mitra-mitra kita yang berasal dari APBD Perkada itu. Berapa besar jumlahnya sehingga kita bisa melakukan evaluasi,” beber Afifuddin.

Dia mengatakan, dengan begitu akan terlihat sejauh mana pertanggungjawaban APBD 2022 untuk kepentingan masyarakat Maluku.

“Itu yang akan kita lihat pertanggungjawaban anggaran stunting, apakah alokasi anggarannya benar-benar ditujukan ke lokus seperti yang dibicarakan pak Presiden ? Dan, jangan sampai anggaran stunting itu lebih banyak dipakai untuk hal-hal yang tidak pada lokusnya,” tegasnya.

Di antara 15 lembaga mitra kerja Komisi IV DPRD Maluku, yang belum menyerahkan dokumen DPA adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sementara Dinas Pendidikan bahkan belum memasukan dokumen Dana Alokasi Khusus (DAK).

Afifuddin menambahkan, masalah stunting akan menjadi bahan evaluasi terhadap DPA OPD.

“Seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV (Samson Atapary) bahwa terget angka penurunan stunting tidak tercapai pada tahun 2022, sehingga nantinya akan terjawab dalam evaluasi DPA OPD,” ujarnya.

Dikatakan, anggaran yang dikucurkan setiap OPD untuk penanganan stunting cukup besar, dengan persentase 9 persen dari besaran DPA masing-masing OPD.

Afifudin memastikan, semua itu akan dibahas dengan baik, sesuai basis data penggunaan anggarannya. Ditambah, hasil pengawasan Komisi IV di lapangan.

“Karena Komisi juga memiliki data yang akurat. Kalau data Komisi, banyak bantuan yang tidak tepat sasaran, salah satunya lokus,” pungkasnya . (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *