Komisi II DPRD Nilai Kebijakan BPH MIGAS Kurangi Jatah Mitan Untuk Maluku Tak Adil

Parlemen7 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH menilai keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH – MIGAS) yang mengurangi jatah minyak tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku sebanyak 3.000 kiloliter (KL) pada tahun 2025 sebagai langkah yang tidak adil.

Menurutnya, jatah Mitan tahun 2024 sebesar 106.000 KL, tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, apalagi jika terjadi pengurangan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Ini pasti sangat berdampak bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Minyak tanah digunakan untuk berbagai aktivitas oleh masyarakat, dan pengurangan ini akan menambah masalah di tahun 2025,” ujar Irawadi di gedung kantor DPRD Maluku Senin (13/01/2025).

Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah melakukan evaluasi dan rapat bersama pihak Pertamina, Dinas ESDM Maluku, serta instansi terkait lainnya, untuk membahas isu ini.

Mereka berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ESDM dan BPH MIGAS, yang memiliki wewenang dalam menentukan kuota.

Dia juga menekankan pentingnya meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2018, yang menjadi dasar mengenai distribusi minyak tanah.

“Kami akan meminta agar kebijakan ini dikaji ulang demi kepentingan masyarakat Maluku,” ujar dia.

Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, kebutuhan masyarakat akan minyak tanah dapat tercukupi tanpa adanya pengurangan yang merugikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *