DPRD Usulkan Ubah Nomenklatur Penerima Bantuan Wirausaha Mandiri

Parlemen23 views
Link Banner

DPRD Maluku Ubah Nomenklatur Penerima Bantuan Wirausaha Mandiri
Ambon, Demojrasi Maluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku sepakat mengubah nomenklatur penerima bantuan wirausaha mandiri menjadi calon wirausaha mandiri.

Kesepakatan tersebut diambil lantaran syarat yang ditetapkan pemerintah untuk penerima bantuan dinilai menyulitkan.

“Kita sepakat ubah nomenklaturnya saja. Kita ubah dari penerima bantuan wirausaha mandiri menjadi penerima bantuan calon wirausaha mandiri, di mana syaratnya lebih mudah (tidak sulit) ,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (31/08/2023).

Menurut dia, jika pemerintah daerah tetap menggunakan nomenklatur sebelumnya, maka ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, mulai dari NIB, NPWP, serta Surat Keterangan.

Hal itu tentu sangat menyulitkan, lantaran membebani masyarakat sebagai penerima bantuan. Terutama dari sisi biaya untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Afifuddin mencotohkan, penerima di wilayah Maluku Tengah seperti di Kecamatan Leihitu, maupun Leihitu Barat, harus mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus surat-surat yang ditetapkan ke Kota Masohi.

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan nomenklatur, sehingga masyarakat selaku penerima bantuan tidak terbebani. Apalagi bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, hanya senilai Rp. 2 juta.

“Limit penerima bantuan Rp 2 juta, makanya dengan keribetan administrasi itu membuat masyarakat penerima menjadi tambah pusing dengan pengurusan administrasi yang memusingkan. Karena itu, kita sepakat ubah nomenklaturnya saja, di mana syaratnya lebih ringan,” jelasnya.

Dia mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan mereka itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dengan begitu, perubahan nomenklatur itu bisa ditindaklanjuti.

“Untuk perubahannya tergantung pemerintah. Jadi dilaporkan ke pemerintah melalui Bappedda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *