Dapat Opini Disclaimer, PJ Walikota Ambon Perintahkan Semua OPD Lakukan Penataan Aset

Ambon26 views
Link Banner

Ambon, Demokrasi Maluku – Penjabat (PJ) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan alasan yang mendasari Pemerintah Kota Ambon memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 23 Mei 2023 lalu.

“Hal tersebut disebabkan lingkup audit yang dilaksanakan (oleh BPK) tidak cukup untuk membuat suatu opini. Atau dengan kata lain, berbagai hal yang disertai dengan temuan-temuan yang ada, mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemkot Ambon belum memenuhi syarat-syarat ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan,” demikian Bodewin Wattimena di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Senin (03/07/2023).

Rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Wattimena mengatakan, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah wajib menyampaikan kepada Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan audit paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Demikian pula halnya dengan penyampaian Ranperda Pertangungjawaban APBD kepada DPRD dilakukan paling lambat enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Dia menjelaskan, sesuai regulasi yang disebutkan di atas, maka Pemkot Ambon telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan audit. Selanjutnya hasil audit dari BPK RI telah disampaikan kepada Pemkot Ambon pada 23 Mei 2023 lalu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa BPK RI perwakilan Maluku menanggapi laporan keuangan Pemkot Ambon atas pengelolaan keuangan 2022 memberikan opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat,” ujarnya.

Seperti yang sudah diuraikan di atas bahwa perolehan opini disclaimer itu lantaran pengelolaan keuangan daerah Pemkot Ambon belum memenuhi syarat-syarat ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan.

Wattimena mengungkapkan, opini BPK tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Ambon dalam menata dan membenahi keuangan daerah berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabel serta efisiensi. Terutama dalam pembenahan aset tetap, peralatan atau mesin perangkat daerah yang nilainya cukup signifikan dalam neraca Kota Ambon.

Terkait hal itu, Wattimena telah memerintahkan seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk melakukan penataan aset secara benar.

“Oleh karena itu, seluruh pimpinan OPD tanpa kecuali segera melakukan penataan aset di OPD masing-masing. Jadi saya sudah berikan waktu satu bulan dari sekarang. Semua OPD harus bisa,” tandasnya.

Dia menambahkan, jika ada aset yang tidak bisa dimanfaatkan segera dilakukan penghapusan dari daftar aset daerah. Dengan begitu, tidak akan lagi ditelusuri oleh BPK. (DM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *