DKPP : Pernyataan Ketua KPU Terkait Proporsoinal Tertutup Bikin Gaduh

Uncategorized117 views
Link Banner

Jakarta – Demokrasi Maluku : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait sistem proporsional tertutup menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang DKPP, Kamis (30/3/2023).

Pernyataan Hasyim terkait sistem proporsional tertutup disampaikan dalam pidatonya saat kegiatan Catatan Akhir Tahun KPU, pada (29/12), demikian keterangan yang di kutip demokrasinMaluku dari berbagai sumber.

“DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas,” kata Dewa.

Dewa mengatakan pernyataan Hasyim tersebut memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun, hal itu bertujuan untuk menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu.

“Selain itu semestinya Teradu dapat memahami bahwa permohonan judicial review terkait beberapa pasal terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses sidang pemeriksaan, dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

“Sehingga sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” sambung Dewa.

Baca juga:
DKPP Tolak Aduan PKR, Putuskan KPU-Bawaslu RI Tak Langgar Kode Etik
Selain itu, menurut DKPP, penjelasan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dinilai tidak relevan. Sebab itu, DKPP menilai Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Bahkan menjadi tidak relevan penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik, karena disampaikan di dalam forum yang dihadiri kelompok akademisi,” kata Dewa.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari.

Baca juga:
Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI dan Polri Masuk Daftar Pemilih 2024
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Kamis (30/3).

Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *