Kasus Nur Madas Jadi Bom Waktu, DPRD Maluku Minta Evaluasi Menyeluruh Pengangkatan Pengangkatan Pejabat 

Parlemen0 views

’AMBON, 7 Agustus 2026 — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nur Madas, pejabat yang baru dilantik dan hanya menjabat selama 48 hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, memicu gelombang kritik keras dari DPRD Provinsi Maluku. Dewan secara tegas mendesak Gubernur Maluku untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap seluruh mekanisme promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyampaikan hal tersebut di Ambon, Selasa (4/8/2026). Ia menegaskan proses verifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipromosikan wajib dilakukan secara ketat dan menyeluruh, mencakup rekam jejak hingga latar belakang hukum.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Verifikasi bagi orang-orang yang mau diangkat dan ditempatkan, baik kepala dinas maupun pejabat eselon III dan IV, harus benar-benar selektif. Jangan kemudian ada ASN yang punya rekam jejak hukum, tetapi masih dilantik dan ditempatkan pada posisi strategis,” tegas Solichin.

Kasus ini bermula ketika Nur Madas dilantik Gubernur Maluku pada 16 Juni 2026 sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman Dinas PUPR Provinsi Maluku. Namun, pada 3 Agustus 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah — baru menjabat selama 48 hari.

Proyek senilai sekitar Rp12,48 miliar yang dibiayai dari pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020 diduga menyimpang mulai dari perubahan lokasi, pelanggaran kontrak, pembayaran tidak sesuai progres fisik, hingga rekayasa administrasi. Hasil audit BPKP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp3,83 miliar. Bersama Nur Madas, Kejaksaan Tinggi Maluku juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Kasus ini semakin menyoroti persoalan kepegawaian di Pemprov Maluku, mengingat pengangkatan Nur Madas sebelumnya sempat menuai polemik, termasuk keterlibatannya dalam proyek RSUD Haulussy Ambon yang juga memunculkan pertanyaan publik.

Solichin meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) lebih ketat dalam meneliti setiap calon pejabat. Komisi I juga akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan transparan mengenai mekanisme seleksi dan verifikasi promosi jabatan.

“Jangan sampai ada yang sudah tersandung kasus, tetapi masih dilantik dan mendapatkan jabatan. Gubernur perlu mencermati setiap usulan promosi jabatan secara lebih teliti sebelum menetapkan pejabat,” tegasnya.

DPRD berharap evaluasi menyeluruh ini segera dilakukan agar birokrasi di Maluku bersih dari praktik yang merugikan negara dan masyarakat, serta menjamin pejabat yang diangkat benar-benar bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *