AMBON, 5 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merekomendasikan penundaan rencana pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Langkah ini diambil karena BUMD yang sudah ada belum berjalan optimal, sementara kemampuan keuangan daerah masih terbatas.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hidayat Wajo, menyampaikan hal ini kepada awak media di Lobi Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, prioritas utama pemerintah provinsi saat ini adalah memaksimalkan kinerja BUMD yang sudah ada, bukan membentuk badan baru yang justru menambah beban anggaran.
“Yang paling penting itu mengoptimalkan BUMD yang ada. Kalau ia sudah berjalan baik dan mampu menjangkau kebutuhan secara menyeluruh, barulah kita pikirkan yang baru,” ujar Hidayat tegas.
Ia mencontohkan PT Panca Karya yang bergerak di bidang transportasi darat, laut, dan pengelolaan hutan, namun hingga kini belum berjalan secara optimal. Pembentukan BUMD baru berarti membutuhkan suntikan modal, struktur organisasi, dan biaya operasional baru yang besar, padahal kondisi APBD daerah masih terbatas.
Dari lima wacana BUMD baru, sebenarnya hanya dua yang disetujui arahnya oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu di sektor perikanan dan pertambangan. Meski demikian, Komisi III tetap meminta agar kedua usulan itu dikaji ulang. “Pertambangan, energi, dan bidang lain — cukup tambah objek usahanya saja. Tidak perlu buat BUMD baru yang menambah beban anggaran,” tambahnya.
Terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Hidayat menegaskan hal itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan sesuai undang-undang. Jika dana belum cukup, pemerintah dapat membayarnya secara bertahap dan menyampaikannya secara terbuka kepada para pegawai.
DPRD berharap pemerintah daerah memprioritaskan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha yang sudah ada sebelum menambah beban baru, demi menjaga keberlanjutan fiskal dan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku.














