Namrole,- Sebanyak 152 Pejabat yang dinyatakan Korupsi dan 750 Orang yang menerima penyuapan dingkup Pemerintah baik itu dilingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota di Wilayah Negara Kesatuan RI, Saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penyampaian ini di sampaikan, Tim satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan direktorat korsup wilayayah KPK RI, Roro Wide Sulistyowaty saat menyampaiak pemaparan materi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Evaluasi Pencapaian MCP serta Program Tematika tahun 2021 di Lantai II Aula Kantor Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2021 Senin 8/11 2021.
Dikatakan Sulistyowaty, Ada Tujuh jenis tindak pidana korupsi dan Delapan titik rawan korupsi, dimana selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah menangkap 152 pejabat yang dinyatakan korupsi dan 750 orang yang terbukti menerima penyuapan dari orang lain baik itu dari pihak kontraktor maupun dari pihak Pengusaha lainnya.
Olehnya itu Lanjutnya, untuk menghidari dari apa yang dikatakan: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jajaran Pemda setempat diharuskan dapat melengkapi data/ Laporan yang akurat, bila mana sewaktu waktu ada penyampaian/pemberitahuan dari Dinas Inspektorat setempat, kesemunya ini agar terhindar dari apa yang dikatakan berbau Korupsi “ Ujar Tim Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V.
Tindak pidana korupsi yang marak saat ini di Negara KitaTambah Sulistyowaty, banyak terjadi di masalah pekerjaan Poker di DPR, Jual beli jabatan baik itu pada tingkat Pusat maupun pada tingkat di Daerah, kesemunya ini sudah saatnya terhindar dari apa yang dikatakan berbau korupsi, Korupsi ini bila Pitu sudah ditutup rapat, namun korupsi itu bisa menjalar ke jendela- jendela “ Katanya.
Sat ini Kami dari Tim ini sedang konsen terhadap semua Asset yang ada di Daerah- Daerah disini termasuk Kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat, Rumah, Tanah dan sejumlah Asset lainnya milik Pemda setempat, bila mana ada yang masih Bandel dan tidak mau mengembalikan Aset daerah kepada Pemda setempat. Tutur Ibu Sulistyowaty.
Apabila sudah Tiga kali pemberitahuan dari Pemerintah Daerah setempat terkait dengan Asset daerah kepada orang yang menempati asset hak milik Pemda yang masih Bandel, Maka Kami anjrkan kepada pihak Pemeritah Daerah untuk segera melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) untuk ditindaklanjuti, nanti Kami dari tim KPK akan berhubungan Penegak Hukum (Polisi)” Kata Sulistyowati. (AK)