KEMENKUMHAM MALUKU ADAKAN RAPAT TIM PORA SEMESTER II
Ambon,Demokrasi Maluku : Dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan sinergitas bersama instansi terkait pengawasan Orang asing sebagai salah satu tugas dan fungsi Keimigrasian. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkan Provinsi hari ini, Selasa (31/8/21), bertempat di Meeting Hall Marina Hotel.
Kegiatan rapat yang merupakan pertemuan semester II di tahun ini, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Maluku, Muh. Yani Firdaus dan Kepada Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Maluku, Dedi Asnedi. Yang di hadiri oleh instansi-instansi terkait, mulai dari TNI-POLRI, Kementerian/Lembaga Vertikal perwakilan Maluku, hingga Dinas-Badan di Provinsi Maluku.
Dalam sambutan nya, kakanwil mengucapkan terima kasih serta apresiasi nya kepada rekan-rekan instansi yang sudah bersedia menghadiri kegiatan ini serta partisipasi nya selama ini sebagai tim untuk sama-sama menjaga kedaulatan NKRI.
“Terima kasih bapak-ibu yang sudah berkenan hadir, dan saya berikan apresiasi setinggi-tinggi nya kepada bapak-ibu untuk bantuan serta kerjasama nya selama ini.
Seperti kita ketahui gejolak di Afganistan sedang menjadi isu yang central di dunia, jangan sampai pencari suaka yang illegal bisa masuk ke Indonesia dan tidak terdeteksi. Ditambah sejak pemberlakuan PPKM Darurat, pembatasan Orang Asing yang masuk Negara ini semakin diperketat.” Ungkap Andi.
Sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 2021 yang isinya adalah :
1.Pembatasan terhadap orang asing untuk masuk ke/ transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama PPKM Darurat; 2.Pembatasan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap:a.Orang asing pemegang visa/ izin tinggal diplomatik dan dinas;b.Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;c.Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
3.Orang asing sebagaimana dimaksud dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19.
“Sebagai bentuk pengawasan secara bersama di dalam menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan khususnya kita yang berada di Provinsi Maluku, perlu membangun sinergitas antar Instansi terkait.
Kerjasama ini harus terus ditingkatkan jika melihat dari kerawanan yang dapat terjadi berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Semoga dalam wadah ini kita bisa saling bertukar informasi, menyusun kegiatan pengawasan bersama, maupun pemberian saran serta masukan dalam pengambilan tindakan yang tepat dan terkoordinasi” tutup Andi. (Humas-KUMHAM MALUKU)