Namrole Demokrasi Maluku: Dugaan sementara Kepala Desa Namrinat, Kecamatan Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan , Viktor Tomanussa membuat laporan berita acara fiktif.
Yang bersangkutan selama ini tidak menjalankan tugas sebagai seorang kades, jabatannya dialihkan kepada bendahara yakni Alfius Latbual merupakan saudaranya.
Pihak Kejaksaan dan Polres Pulau Buru, diminta untuk memeriksa Kades Namrinat, pasalnya, distribusi dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Silpa DD tahun 2018 sampai dengan triwulan IV tahun 2019, tidah digunakan sebagaimana sebagaimana mestinya.
Dikatakannya, pelaksanaan pembanguanan desa yakni pembangunan jalan pemukiman desa sepanjang 2000, peningkatan produksi gudang/pengelolaan/ kandang,/rehabilitas/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman, p embinaan kelompok seni dan budaya tingkat desa, meningkatkan ketahanan pangan desa, keseluruhan tidak berjalan sesuai dengan rencana.
Laporan pekerjaan yang tercantum dalam BAP adalah pekerjaan fiktif, kata Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa, Harol Tomanussa kepada media ini 7/6
Pembuatan laporan pekerjaan fiktif bukan saja yang disebutkan di atas, tapi juga, pembangunan desa, pembinaan karang taruna , klub kepemudaan olahraga tingkat desa dan pembinaan PKK, kesemunya juga dinyatakan nihil alias fiktif.
Anggaran DD yang dicairkan Kades Namrinat bersama bendahara setiap tahun tidak pernah melibatkan pihak BPD maupun staf Desa, bahkan untuk membuat laporan banyak sekali pegawai pegawai honorer dan selama ini pegawai tersebut tidak menerima gaji dari kator Desa” ,
Masyarakat sangat membutuhkan adanya DD untuk pembanguanan di desa, dusun dan anak Dusun.
“Kami berharap kepada pihak penegak hukum yakni, Kejaksaan Negeri Buru dan Polres dapat memanggil dan memeriksa Sang bedahara dan kades”.
Selama ini laporan berita acara merupakan hasil laporan dari sang Kades.
Kami telah menyerahkan dokumen kepada orang-orang yang dapat dipercaya untuk menyerahkannya kepada pihak penegak hukum, tegasnya.(AK)