Sekda Dampingi Kapolda Launching KTL

TNI POLRI430 views

Peluncuran Sekda Dampingi Kapolda KT

Ambon, – Demokrasi Maluiu; Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mendampingi Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri, melaunching Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon. Kawasan KTL tersebut termasuk Jln. AY Patty dan Slamet Riyadi. Launching penanggulangan dengan pemotongan pita oleh Kapolda didampingi Sekda di ruas jalan Slamet Riyadi.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Jalannya launching turut dihadiri Pangdam XVI / Pattimura Mayjen TNI. Jeffry Apoly Rahawarin, Wakapolda Brigjen. Pol. Jan Leonard de Fretes beserta jajaran Kajati Maluku.
Dalam krisis, Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri berkata, kedua jalan

yang telah ditetapkan sebagai KTL telah menjadi proyek percontohan di Kota Ambon, dan telah ditetapkan dengan SK Walikota Ambon Nomor 13 Tahun 2021.

Selain di Kota Ambon, kedepan, sebut Kapolda, ruas jalan
di kawasan lainnya di Maluku juga bisa dijadikan KTL.
Namun demikian, penetapannya, jelas Kapolda, harus melalui tahapan studi kelayakan, diskusi FGD yang melibatkan forum lalu lintas kota / provinsi / perguruan tinggi / TNI dan unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan publik, para pakar psikologi.

Dirinya berharap, kawasan ini, akan tetap terawasi, dan memiliki daya ungkit bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon.
Tak hanya itu, mantan Akpol Tahun 1987 ini menambahkan, penetapan kedua jalan tersebut, jangan sampai dimaknai, bila kawasan KTL hanya bersandar di ruas jalan Jln. AY Patty dan Slamet Riyadi saja.
Tidak.

Di semua ruas jalan, haruslah tertib. Mengingat, Lalu Lintas merupakan urat nadi kehidupan Dan Cermin budaya bangsa, “imbaunya.
Untuk ITU, Dirinya meminta maaf ditunjukan kepada Seluruh ‘masyarakat Kota Ambon Dan Maluku Beroperasi keseluruhan, Harus Memahami Kewajiban Bila Kendaraan Dan Saat berkendara Memahami TENTANG pilar Keselamatan.

Pilar Penyanyi, kata Kapolda , yang harus diimplementasikan masyarakat. Sebab pilar yang dimaksud menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang berkeselamatan.Menurut dia, kendaran yang melintas di kedua jalan raya ini, harus kendaraan berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.

“Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Dan orang yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Semua tidak akan dilibatkan saat evaluasi,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Sewa, Kombes. Pol. Leo SN. Zona simatupang, saat ini, terdapat 35 titik yang telah terpasang CCTV.

Dan dari 35 titik, sebut Kapolresta telah terpasang dua CCTV di KTL.Pihaknya berharap, yang ditentukan jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang melakukan penindakan melalui CCTV.

Kita mengharapakan seperti itu. Kita lagi merampungkan syarat pendukungnya. Kemudian, kami akan integrasikan dengan Pusat Komando Pemkot Ambon, sehingga pembaruan pembaruan elektronik nanti bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, “tegas Kapolresta.

Pihaknya, lanjut Kapolresta terlebih dahulu terlebih dahulu akan terlebih dahulu menyesuaikan infrastrukturnya.
” Jadi, ditemukan, tentunya bukti beserta surat tilang akan mengirimkan ke alamat pelanggar, “tabdasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapquarters ST. MT mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian.

“Ada tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan setiap harinya. Kedepan, penindakan lagi tidak menggunakan manual melainkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya.

Program ini, kata Kadiahub, telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu.

“Karena disinikan ada CCTV yang dipasang, pada simpang jalan yang ada. Sehingga mengurangi penindakan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara elektronik. Tetapi setiap ada petugas yang melakukan pengendalian dan pengendalian terhadap dua kawasan ini,” tuturnya.

Perihal kapan Tilang Elektronik ini diberlakukan, dia mengaku, mekanismenya akan diatur antara Dishub Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakan.

“Cara tilang penindakan secara elektrik adalah bisa siapa yang melanggar. Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja sama dengan Samsat dan sebagainya,” ujarnya. (humasmaluku).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *