DEKLARASIKAN ZERO HANDPHONE DI JAJARAN PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM MALUKU, INI PESAN PLT KADIVPAS

Hukrim555 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, melalui DIvisi Pemasyarakatan menggelar apel Deklarasi Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal/ Zero Handphone, bertempat di Halaman Lapas Kelas II Ambon Sabtu (25/9).

Deklarasi Zero Handphone merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 perihal langkah progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Apel deklarasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri dan terpusat di Lapas Kelas II Ambon. turut hadir dalam apel tersebut Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto. Terlihat seluruh petugas Lapas Ambon tanpa terkecuali melakukan penanda tanganan deklarasi zero handphone.
Dalam arahannya Saiful Sahri mengharapkan apel deklarasi ini sebagai bentuk komitmen jajaran Pemasyarakatan Maluku dalam perang melawan Handphone.

“Apa yang terkadung dalam deklrasi Zero Handphone dapat dicerminkan dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari. semoga kita selalu konsisten dan komitmen terhadap apa yang sudah diikrarkan, jangan pernah menjadi penghianat di organisasi ini”. Ujar Saiful

Pada kesempatan tersebut Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan ke 29 ini berpesan agar upaya-upaya insidentil Deteksi Dini terus ditingkatkan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Hal Senada disampaikan Kepala Divisi Administasi, Agung Rektono Seto yang turut hadir dalam pelaksanan apel deklarasi Zero Handphone.

“Dengan ini saya berharap seluruh petugas Pemasyarakatan di Jajaran Kemenkumham Maluku dapat mengimplementasikan apa yang diikrarkan dalam pelaksanaan tugas, serta dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Apabila ada petugas yang diketahui melanggar aturan akan segera ditindak lanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku”. Tegas Agung

Apel deklarasi ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan Blok dan Kamar Hunian WBP berupa Handphone. Hal ini sebagai action yang dilakukan lapas ambon dalam mewujudkan Zero Handphone.(KUMHAM MALUKU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *