MALUKU, demokrasimaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST, menolak wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan ASN dalam memilih layanan keuangan dan tempat berbelanja, sekaligus memicu pemusatan aktivitas ekonomi pada satu lembaga.
Penolakan itu disampaikan Benhur saat memberikan keterangan kepada wartawan di Langgur, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, penguatan koperasi sebagai bagian dari upaya mendorong perekonomian rakyat merupakan hal positif. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengurangi kebebasan ASN dalam menentukan pilihan layanan keuangan maupun penggunaan penghasilan mereka.
Benhur menegaskan, mekanisme pembayaran gaji ASN seharusnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak diarahkan hanya melalui Kopdes Merah Putih.
“Ini kan sama halnya membatasi ASN untuk berbelanja dan terkesan monopoli dalam sistem perekonomian kita,” ujar Benhur.
Ia menilai, apabila penyaluran gaji ASN dikaitkan dengan kewajiban melakukan transaksi melalui satu koperasi, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan pemusatan aktivitas ekonomi yang tidak sehat. Kondisi ini juga dikhawatirkan mempersempit ruang bagi lembaga keuangan dan pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Politikus yang akrab disapa BGW itu menegaskan, dirinya tidak menyetujui apabila penyaluran gaji ASN dilakukan melalui Kopdes Merah Putih dengan mekanisme yang membatasi pilihan masyarakat.
“Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Saya minta untuk tidak boleh. Ini harus berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Menurut Benhur, gaji merupakan hak ASN yang penggunaannya harus tetap berada dalam kendali masing-masing penerima. Karena itu, kebijakan apa pun yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran gaji perlu mempertimbangkan kebebasan ASN dalam mengakses layanan perbankan, melakukan transaksi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan koperasi tidak seharusnya dilakukan dengan mengarahkan pola konsumsi ASN ke satu lembaga tertentu. Sebaliknya, koperasi perlu tumbuh melalui peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses, transparansi pengelolaan, dan kemampuan bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.
“Kalau Kopdes menjadi satu-satunya jalur pembayaran, pasti akan ada dampak pada kebebasan berbelanja dan pilihan layanan keuangan bagi ASN,” katanya.
Selain menyoroti potensi monopoli ekonomi, Benhur turut mengingatkan pentingnya mempertimbangkan lokasi dan aksesibilitas Kopdes Merah Putih dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, pembangunan fasilitas koperasi harus memperhatikan pusat aktivitas masyarakat, kondisi geografis, serta kemudahan mobilitas penduduk. Lokasi yang jauh dari pusat kegiatan ekonomi berpotensi menyulitkan masyarakat maupun ASN dalam memanfaatkan layanan koperasi.
Oleh karena itu, perencanaan program Kopdes Merah Putih perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah, termasuk karakteristik geografis Maluku yang terdiri atas wilayah kepulauan.
Benhur berpandangan, koperasi semestinya menjadi sarana untuk memperluas kesempatan ekonomi masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru dalam mengakses layanan keuangan dan melakukan kegiatan ekonomi.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih juga memunculkan perhatian terhadap dampaknya bagi ekosistem keuangan dan pelaku usaha lokal. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengelola koperasi, perbankan, hingga perwakilan ASN.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa upaya memperkuat koperasi desa tidak mengurangi akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang beragam dan kompetitif.
Di satu sisi, Kopdes Merah Putih berpotensi mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui perluasan akses layanan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kegiatan usaha berbasis komunitas. Namun, manfaat tersebut akan lebih optimal apabila koperasi dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Di sisi lain, penerapan kebijakan yang mengarahkan transaksi hanya melalui satu lembaga perlu mempertimbangkan prinsip persaingan usaha yang sehat serta hak masyarakat dalam menentukan pilihan ekonomi.
Karena itu, penguatan koperasi sebaiknya dilakukan dengan membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing, bukan melalui pembatasan pilihan layanan keuangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan final Pemerintah Provinsi Maluku terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
Perdebatan mengenai wacana tersebut diharapkan menjadi momentum untuk merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan kebebasan ASN, aksesibilitas layanan keuangan, serta keberlangsungan usaha lokal.
Dengan demikian, pengembangan Kopdes Merah Putih dapat berjalan seiring dengan prinsip inklusi keuangan dan persaingan usaha yang sehat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.



















