Yan Zamora Noach Minta Program Irigasi Pompa di Maluku Disesuaikan dengan Kondisi Lahan Petani

Parlemen1 views

AMBON — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach, meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program irigasi pompa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Evaluasi diperlukan agar program tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi geografis, ketersediaan sumber air, serta kebutuhan pertanian di masing-masing wilayah Maluku.

Permintaan itu disampaikan Yan dalam rapat koordinasi Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama 13 mitra terkait program irigasi pompa di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, Rabu (14/10/2026).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut Yan, program irigasi pompa pada dasarnya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung kesejahteraan petani. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada perencanaan yang matang, terutama dalam menentukan lokasi kegiatan dan memastikan tersedianya sumber air yang memadai.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian, program yang dirancang untuk membantu petani tidak justru menimbulkan persoalan baru akibat ketidaksesuaian kondisi lapangan.

“Program dari pemerintah pusat seharusnya mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sebaliknya, daerah dipaksa mengikuti keinginan pemerintah pusat,” tegas Yan.

Yan menyoroti pentingnya proses penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sebagai salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan program irigasi pompa.

Menurutnya, penentuan calon penerima dan lokasi kegiatan harus dilakukan melalui verifikasi yang cermat, dengan mempertimbangkan kelayakan lahan, ketersediaan air, serta kebutuhan riil kelompok tani.

Karena itu, ia menilai keterlibatan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Yan juga mengingatkan adanya tanggung jawab administratif yang harus diperhatikan oleh kelompok tani penerima bantuan. Hal ini berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban, termasuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua kelompok tani.

Ia menilai, aspek tersebut tidak boleh diabaikan karena ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan administratif, termasuk kemungkinan kewajiban pengembalian anggaran sesuai peraturan.

“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat bagi petani justru menjadi beban karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak tersedia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yan meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi sebelum program irigasi pompa direalisasikan. Verifikasi lokasi dan calon penerima, menurutnya, harus dilakukan sejak awal agar pelaksanaan kegiatan tidak sekadar berorientasi pada pencapaian target anggaran.

Ia menekankan bahwa setiap program pembangunan sektor pertanian harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan. Dengan perencanaan yang tepat, bantuan pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produksi pertanian.

Yan berharap evaluasi terhadap pelaksanaan program irigasi pompa dapat menjadi perhatian seluruh pihak terkait, sehingga kebijakan pemerintah pusat dapat diterapkan secara efektif di Maluku.

Baginya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah bantuan atau anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan petani serta keberlanjutan pemanfaatannya.

tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *