Laporan Penganiayaan di Desa Liang Belum Tuntas, Keluarga Korban Minta Polisi Segera Bertindak

Politik45 views

AMBON, 20 September 2026 — Keluarga Syahril Samuel (54), Kepala Soa di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa korban. Hampir sepekan setelah laporan dibuat, terduga pelaku, Alwin Lessy, disebut masih belum diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan lapangan sepak bola Desa Liang pada 14 Agustus 2026. Berdasarkan laporan yang telah diterima Polresta Ambon, insiden bermula dari persoalan batas tanah yang berada di sekitar lokasi kejadian.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Mengacu pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/954/IX/2026/SKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIT.

Saat itu, Alwin Lessy diduga datang ke lokasi dan membongkar tembok pembatas. Syahril yang berada di tempat tersebut kemudian menegur tindakan tersebut.

Menurut keterangan dalam laporan, teguran itu kemudian berujung pada dugaan pemukulan. Alwin disebut memukul wajah Syahril menggunakan palu. Korban disebut sempat menghindari pukulan berikutnya sebelum terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Korban Mengaku Masih Mengalami Keluhan

Akibat kejadian tersebut, Syahril mengalami luka pada bagian wajah dan kepala serta pendarahan pada hidung. Keluarga menyebut kondisi korban hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Korban juga masih mengeluhkan sakit kepala berdenyut, pandangan kabur, kesulitan makan dan berbicara, serta belum dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Dalam keterangannya kepada keluarga, terdapat pula dugaan ucapan yang dilontarkan Suryani Samuel, yang disebut merupakan ibu dari terduga pelaku sekaligus Kepala SD Negeri 232 Maluku Tengah. Ucapan tersebut diduga berupa seruan, “bunuh dia, bunuh dia”.

Keluarga korban berharap dugaan tersebut dapat diperiksa dan diklarifikasi melalui proses hukum sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan secara objektif.

Keluarga Pertanyakan Penanganan Laporan

Kakak korban, Santi, mengaku khawatir karena terduga pelaku belum diamankan meski laporan telah dibuat.

“Sudah hampir seminggu sejak laporan kami masuk, tetapi pelaku belum juga ditangkap. Ia masih bebas saja. Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Bagaimana kami bisa merasa tenang jika orang yang kami laporkan atas dugaan kekerasan masih berada di luar?” ujar Santi.

Keluarga menyatakan tidak bermaksud mengambil tindakan sendiri. Mereka justru meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Korban Minta Persoalan Diselesaikan Secara Hukum

Syahril berharap persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat Desa Liang tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Menurutnya, persoalan mengenai batas tanah maupun kepentingan fasilitas umum semestinya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama pemerintah negeri, pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun melalui jalur hukum.

“Anak-anak membutuhkan tempat bermain yang aman. Tembok itu dibangun untuk kepentingan bersama. Mari kita jaga kedamaian. Biarkan hukum berjalan dan keadilan ditegakkan,” kata Syahril.

Keluarga korban kini berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai proses penanganan laporan tersebut. Mereka juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, seluruh tuduhan dalam perkara ini masih berupa laporan dan keterangan dari pihak korban. Status hukum para pihak serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tasya.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *