AMBON – DPRD Provinsi Maluku terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Maluku, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat menjadi faktor penting untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, kalangan akademisi, dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam melahirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing,” ujar Sangkala kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku saat ini terus mengintensifkan pembahasan Raperda melalui serangkaian rapat bersama pemerintah daerah dan berbagai mitra strategis. Pembahasan tersebut bertujuan memastikan setiap pasal dalam regulasi benar-benar menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi para investor.
Dalam proses penyusunannya, Pansus juga telah mengundang organisasi pelaku usaha, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), guna menyerap aspirasi dari pihak yang memiliki pengalaman langsung di sektor investasi.
Menurut Sangkala, seluruh masukan, baik berupa saran maupun kritik, akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi Raperda.
“Semua masukan yang disampaikan akan kami pelajari dan pertimbangkan sepanjang berkaitan dengan materi Raperda. Kami ingin regulasi ini benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Maluku,” katanya.
Sangkala menegaskan, tujuan penyusunan Raperda tidak semata-mata memberikan berbagai insentif kepada investor. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Untuk memperkaya substansi regulasi, Pansus juga akan memperluas ruang partisipasi publik dengan melibatkan perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Maluku. Keterlibatan kalangan akademisi dinilai penting untuk memberikan kajian ilmiah dan perspektif yang lebih komprehensif terhadap rancangan kebijakan tersebut.
“Agenda berikutnya, Pansus akan berdiskusi dengan perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan agar kami memperoleh pandangan yang lebih luas dalam menyempurnakan Raperda ini,” pungkasnya.adm




















